JOMBANG, SJP – Pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Senadi salah seorang korban skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Unit Keboan, Kabupaten Jombang atas peran Kepada Desa (Kades) Manunggal, Kecamatan Ngusikan.
Menurut Senadi, Kades Manunggal diduga telah menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuan dirinya sebagai persyaratan pengajuan KUR Bank BRI. Ia tidak pernah merasa meminta SKU, dan Kades Manunggal juga tidak pernah meminta izin untuk penerbitan SKU.
“Muncul dengan sendirinya, tidak pernah meminta, mboten,” ucap Senadi dalam rekaman wawancara ditulis suarajatimpost.com, Selasa (28/4/2026).
Senadi baru mengetahui perihal keberadaan SKU atas nama dirinya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
“Tidak tahu. Tahunya ya di Kejaksaan ini,” ujar warga Dusun Manunggal Kidul itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara pengadaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang.
Ketiga tersangka, masing-masing berinisial MIC selaku mantri di Bank BRI Unit Keboan, kemudian perempuan berinisial Su selaku calo dalam mencari para debitur dan MR diduga menikmati hasil uang dari rekayasa kredit.
Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran korps Adhyaksa di bawah komandonya.
“Sampai hari ini sudah ada tiga tersangka yang kita lakukan penahanan, nggih,” ucap Dyah Ambarwati kepada suarajatimpost.com, Kamis (23/4/2026) lalu.
Selanjutnya, Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang, Boedhi Winaryo, menyampaikan bahwa BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Pihaknya memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang berlangsung dan mendukung penuh Kejaksaan Negeri Jombang dalam menjalankan tugasnya secara profesional,” ujar Boedhi dalam pesan rilisnya, Senin (27/4/2026) kemarin. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru