NGANJUK, SJP – Ratusan karyawan PT Jaya Kertas (Jaker) Kertosono mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk untuk menyampaikan aspirasi terkait permasalahan ketenagakerjaan yang mereka alami.
Kedatangan mereka diterima langsung oleh pimpinan dewan dan jajaran komisi terkait, Disnaker provinsi dan daerah serta jajaran keamanan Polres Nganjuk dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung khidmat di ruang rapat DPRD, Rabu (8/4/2026).
Perwakilan karyawan yang didampingi oleh serikat pekerja ini membawa 11 tuntutan utama yang ditujukan kepada pihak manajemen perusahaan. Tuntutan tersebut meliputi berbagai aspek kesejahteraan, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga kondisi kerja yang dinilai perlu perbaikan segera.
Dalam audiensi tersebut, para karyawan membeberkan lima poin krusial yang dianggap sangat merugikan kesejahteraan mereka. Di antaranya :
- Tunjangan Jabatan Macet Selama Dua Tahun
Perwakilan karyawan mengungkapkan bahwa tunjangan jabatan untuk level manajerial tidak dibayarkan selama kurang lebih dua tahun. Hal ini menjadi beban berat bagi para pimpinan di lapangan yang tetap menjalankan tanggung jawab namun tidak mendapatkan hak yang semestinya. - Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan Skandal BSU
Kekecewaan mendalam disampaikan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak disetorkan oleh perusahaan sejak Januari 2025 hingga saat ini. Padahal, gaji karyawan setiap bulannya selalu dipotong untuk iuran tersebut.”Dampaknya sangat fatal. Klaim BPJS tidak bisa cair, dan yang paling menyakitkan, karyawan Jaker tidak ada yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah karena data di BPJS tidak aktif akibat perusahaan menunggak,” ujar salah satu perwakilan.
- Upah Lembur yang Tak Kunjung Cair
Masalah juga merembet ke upah lembur. Karyawan, khususnya bagian satuan pengamanan (Satpam) di Surabaya maupun di lokasi pabrik, mengaku upah lembur mereka selama lebih dari satu tahun belum dibayarkan, termasuk lembur pada hari libur nasional atau tanggal merah. - Klaim Kesehatan BPJS Menggunakan Dana Pribadi
Karyawan juga mengeluhkan status BPJS Kesehatan yang non-aktif. Beberapa karyawan yang jatuh sakit terpaksa merogoh kocek pribadi untuk biaya rumah sakit. Hingga kini, upaya karyawan untuk meminta ganti rugi (reimbursement) kepada perusahaan tidak membuahkan hasil. - Kekhawatiran Penjualan Aset Tanpa Kepastian Pesangon
Menutup audiensi, para karyawan menyatakan keresahan mereka melihat adanya indikasi penjualan aset perusahaan. Mereka khawatir jika semua aset habis terjual hanya untuk menutupi tunggakan gaji, maka hak pesangon bagi karyawan yang sudah bekerja puluhan tahun (bahkan ada yang hampir berusia 60 tahun) akan hilang.
”Kami minta kepastian yang mengikat secara hukum. Jangan sampai aset habis, tapi masa depan kami nol. Kami menganggap pemotongan gaji untuk BPJS yang tidak disetorkan ini adalah bentuk penggelapan uang karyawan,” tegas Agus Pramono, salah satu perwakilan karyawan PT Jaker
Wakil Ketua DPRD Nganjuk H. Ulum Bustomi mengapresiasi kehadiran perwakilan karyawan dalam RDP tersebut, sekaligus menyoroti ketidakhadiran manajemen inti atau pemilik perusahaan dalam rapat. Ulum menegaskan, meskipun perusahaan sedang dalam kondisi sulit, hak dasar karyawan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Pihaknya akan segera berkirim surat kepada dinas terkait untuk memastikan status aset perusahaan agar tidak dipindahtangankan sebelum kewajiban terhadap karyawan tuntas.
”Ia mengingatkan bahwa karyawan telah mengabdi puluhan tahun, sehingga perusahaan wajib memiliki moralitas dalam menyelesaikan sengketa ini,” kata Wakil Ketua DPRD Nganjuk.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk Fauzi Irwana memberikan peringatan keras, bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan industrial, melainkan berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Hal ini merujuk pada adanya pemotongan gaji karyawan untuk BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata tidak disetorkan oleh perusahaan.
”Jika gaji dipotong tapi tidak dibayarkan ke BPJS, itu sudah masuk unsur penggelapan. Kami akan merekomendasikan penegak hukum untuk turun tangan, kami mendukung adanya langkah pengamanan aset sebagai jaminan bagi pesangon dan tunggakan gaji karyawan,” tegasnya.
Senada disampaikan, Wakil Ketua Komisi IV Edi Santoso, memberikan penekanan pada batas waktu penyelesaian. Ia menyatakan bahwa DPRD tidak akan membiarkan proses ini berlarut-larut tanpa hasil nyata bagi rakyat Nganjuk.
“Jika pada pertemuan berikutnya, direksi tetap mangkir, kami akan menggunakan wewenang untuk memanggil paksa pihak manajemen guna memberikan jawaban pasti,” tandasnya.
“Kepentingan buruh harus menjadi prioritas utama di atas kepentingan operasional perusahaan yang saat ini tidak jelas arahnya,” imbuh Edi.
Dalam waktu dekat, DPRD Nganjuk menyepakati akan membentuk tim pengawasan untuk mengawal kasus PT Jaya Kertas hingga seluruh hak karyawan, termasuk tunggakan BPJS dan pesangon, dibayarkan sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru