Sebuah surat resmi telah dilayangkan ke meja Bupati Tulungagung. Isinya bukan gugatan politik, bukan pula tuntutan yang berlebihan. Yang diminta hanyalah kejelasan atas perubahan postur pendapatan dan belanja dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Namun hingga kini, jawaban yang diberikan oleh pimpinan daerah dinilai tidak menjawab permasalahan mendasar.

Persoalan yang diajukan sangat sederhana. Masyarakat hanya ingin mengetahui empat hal. Pertama, jika anggaran daerah berubah, apa dasarnya. Kedua, bagaimana hitungannya. Ketiga, siapa yang bertanggung jawab. Keempat, apa dampaknya bagi masyarakat. Pertanyaan ini tidak memerlukan keahlian khusus. Ia hanya membutuhkan penjelasan yang jujur dan data yang terbuka.
Ketika pertanyaan sederhana ini tidak dijawab secara jelas, masalah menjadi besar. Bukan karena masyarakat suka membuat keributan. Bukan pula karena ada pihak yang sengaja memicu kegaduhan. Masalah membesar karena rasa ingin tahu publik yang paling masuk akal belum mendapatkan jawaban yang terang.
Dibalik pengajuan surat tersebut ada nama Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. Beliau terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Selain berprofesi sebagai advokat senior, beliau juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Tulungagung, Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Tulungagung, serta Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Tulungagung.

Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., mengajukan surat tersebut sebagai upaya administratif dalam hukum administrasi pemerintahan. Tujuannya untuk memastikan bahwa langkah administratif telah ditempuh secara patut, berjenjang, dan terukur. Jawaban dari pimpinan daerah dinilai belum dapat diterima sebagai pemenuhan kewajiban jabatan secara utuh. Menurut beliau, jawaban tersebut belum memenuhi kualitas yang patut, tegas, lengkap, rasional, cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi atas pokok pokok permohonan klarifikasi yang telah diajukan secara sah.
Secara spesifik, tuntutan yang diajukan mencakup beberapa hal. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., meminta penjelasan rinci mengenai perubahan target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Beliau juga meminta data realisasi, potensi, dan basis proyeksi yang akurat. Selain itu, beliau menuntut parameter objektif dalam penyaluran hibah, dasar hukum dan dampak administratif dari reklasifikasi belanja, serta kepastian nominal dan mekanisme biaya personel peserta didik.
Tidak ada permintaan yang berlebihan dalam surat tersebut. Yang diminta adalah praktik paling lazim dalam pemerintahan yang sehat, yaitu penjelasan transparan, data terbuka, asumsi yang logis, dan dasar hukum yang dapat diuji. Jika target pendapatan berubah, masyarakat berhak mengetahui metodologinya.
Jika proyeksi bergeser, asumsi dan angka dasarnya harus dibuka. Jika hibah direklasifikasi, parameter objektifnya perlu ditunjukkan. Jika program diklaim tetap berjalan, bukti untuk siapa dan berapa nominalnya harus disertakan. Masyarakat tidak membutuhkan retorika. Masyarakat membutuhkan data.
Banyak pejabat keliru mengira bahwa setelah surat dibalas, urusan selesai. Dalam negara hukum, yang diuji bukan hanya apakah jabatan sudah merespons, tetapi apakah respons tersebut patut, cermat, terbuka, dan dapat diverifikasi. Balasan administratif yang berputar putar pada akhirnya hanyalah jawaban setengah hati. Bagi masyarakat, jawaban setengah hati tidak dapat diterima.
APBD bukan catatan belanja pribadi. APBD adalah dokumen yang memuat nasib pelayanan publik, arah pembangunan, dan harapan masyarakat. Setiap pergeseran angka membawa beban moral karena itu adalah uang rakyat.
Dalam perkara ini, Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., tidak bertindak sendirian. Beliau didampingi oleh Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP PKWT. Advokat Heribertus Roy Juan juga terdaftar di Pengadilan Tinggi Surabaya. Beliau aktif di berbagai organisasi hukum dan dikenal sebagai penulis buku hukum. Dalam kasus ini, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP PKWT, berperan secara objektif membela kepentingan masyarakat.
Jalur administratif telah ditempuh dengan sangat tertib. Proses dimulai dari klarifikasi, kemudian somasi, hingga keberatan administratif final. Langkah ini menunjukkan bahwa warga tidak memilih konflik. Warga memilih hukum dan prosedur. Oleh karena itu, negara tidak memiliki alasan untuk terus memberikan jawaban yang kabur.
Dampak sosial dari surat tuntutan ini mulai terasa di Tulungagung. Di kalangan petani yang tergabung dalam HKTI Tulungagung, di mana Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., menjabat sebagai ketua, muncul kesadaran bahwa perubahan anggaran bukan urusan teknis semata. Perubahan anggaran menyangkut alokasi pupuk subsidi, bantuan alat pertanian, dan penyuluhan lapangan. Ketika angka hibah berubah tanpa penjelasan, petani merasa hak mereka diabaikan.

Di ruang-ruang publik, diskusi tentang surat tuntutan tersebut menjadi topik hangat. Sebagian warga mengaku lega karena akhirnya ada pihak yang berani mempertanyakan secara prosedural. Sebagian lain masih skeptis karena pola serupa di masa lalu kerap berakhir tanpa kejelasan. Namun yang pasti, surat tersebut telah membuka ruang publik untuk membicarakan akuntabilitas keuangan daerah secara lebih terbuka.
Dari sisi hukum, jika pemerintah daerah tetap tidak memberikan penjelasan yang memadai, maka tuntutan ini berpotensi naik ke jalur hukum yang lebih tinggi. Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP PKWT, dalam pendampingannya terhadap masyarakat, menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mengatur bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta, kecuali dikecualikan oleh undang undang.
Ketika pemerintah daerah memilih untuk memberikan jawaban yang berputar putar, itu bukan hanya masalah etika, tetapi juga potensi pelanggaran hukum. Masyarakat dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi atau menggugat ke pengadilan. Namun jalur hukum adalah jalan panjang. Yang lebih mendesak adalah niat baik untuk menjawab secara jujur dan terbuka.
Surat untuk Bupati Tulungagung itu kini telah menjadi dokumen publik. Surat tersebut beredar di kalangan aktivis, akademisi, dan jurnalis. Isinya tidak berisi ancaman atau bahasa kasar. Isinya hanya berisi pertanyaan pertanyaan yang seharusnya sudah dijawab sejak pertama kali perubahan anggaran disahkan. Namun karena jawaban itu tidak kunjung tiba, surat tersebut menjadi bukti dari sebuah sistem yang masih enggan berterus terang.
Perkara ini tidak lahir dari langkah serampangan. Seluruh jalur administratif telah ditempuh dengan tertib. Warga tidak memilih konflik. Warga memilih hukum dan prosedur. Maka negara tidak punya alasan etis untuk terus bersembunyi di balik kalimat yang kabur.
Tulungagung kini menghadapi ujian keterbukaan. Apakah pejabatnya berani membuka data, menjelaskan logika, dan menerima kritik? Atau apakah mereka akan terus bersembunyi di balik birokrasi yang berbelit belit?
Hingga berita ini diturunkan, surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung belum memberikan kejelasan yang diminta. Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., bersama Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., CPP PKWT, masih menunggu. Masyarakat Tulungagung juga menunggu. Pertanyaan sederhana itu tetap menggantung: uang daerah berubah, apa penjelasannya? Jika tidak ada jawaban, maka kepercayaan publik yang selama ini dijaga akan retak. Dan ketika kepercayaan retak, hanya kekecewaan yang tersisa.