KOTA BATU, SJP – Pemerintah Kota Batu resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu pada Mei 2026. Tiga raperda tersebut mencakup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, perubahan struktur perangkat daerah, serta revisi aturan pengelolaan barang milik daerah.
Plt Wali Kota Batu Heli Suyanto pada Senin (4/5/2026) mengatakan, pengajuan tiga raperda tersebut menjadi pembahasan perdana regulasi daerah pada tahun 2026 dan diharapkan dapat segera dipercepat.
“Penyampaian tiga rancangan peraturan daerah ini merupakan penyampaian pertama untuk pembahasan rancangan peraturan daerah tahun 2026. Besar harapan saya ini dapat segera dilakukan percepatan pembahasannya,” ujar Heli dalam sidang paripurna DPRD Kota Batu.
Raperda pertama mengatur tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini disusun sebagai langkah antisipasi terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dinilai dapat mengancam ketahanan pangan di Kota Batu.
Menurut Heli, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian pangan daerah. Namun, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk dinilai berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.
“Diperlukan upaya perlindungan dan pengendalian secara berkelanjutan agar lahan pertanian tetap terjaga,” imbuhnya.
Melalui raperda tersebut, Pemkot Batu menargetkan perlindungan kawasan pertanian, menjaga ketersediaan lahan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, hingga menjaga keseimbangan ekologis.
Selain sektor pertanian, Pemkot Batu juga mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pembangunan dalam RPJMD Kota Batu 2025-2029.
Heli menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah perangkat daerah dengan beban kerja besar namun struktur organisasinya dinilai terlalu kecil. Sebaliknya, ada pula perangkat daerah dengan beban kerja rendah namun struktur kelembagaannya terlalu besar.
“Kondisi tersebut memungkinkan terjadinya layanan yang kurang optimal dan menyebabkan inefisiensi,” paparnya.
Perubahan struktur perangkat daerah nantinya meliputi penataan nomenklatur organisasi, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah, serta penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing organisasi.
Raperda ketiga membahas perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Dimana Pemkot Batu menilai aturan lama sudah tidak lagi selaras dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Selain itu, evaluasi juga menemukan sejumlah persoalan seperti belum optimalnya pemanfaatan aset daerah, belum terintegrasinya sistem informasi aset, hingga lemahnya mekanisme pengawasan.
“Sebagian besar aset daerah belum digunakan secara optimal untuk menambah nilai ekonomi daerah,” kata Heli.
Melalui revisi aturan ini, Pemkot Batu menargetkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, efisien, produktif, dan terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Heli menambahkan, ketiga raperda tersebut telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur sebelum diajukan ke DPRD. Ia berharap pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan regulasi yang tepat sasaran dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Sehingga menghasilkan suatu produk hukum yang baik secara substansi maupun prosedur, aspiratif, dan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Batu,” tutupnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru