Salah satu ritus yang dilakukan di Hari Pendidikan Nasional (2 Mei) adalah pelaksanaan upacara. Kalau misalkan saja, sejak Bangsa Indonesia merdeka sampai di tahun 2026 ini tidak pernah absen dari pelaksanaan upacara di setiap tahunnya, maka, kementerian pendidikan, lembaga-lembaga pendidikan, dan warga negara sudah melaksanakan 81 kali upacara Hari Pendidikan Nasional.
Ada satu pertanyaan mendasar dari sebuah ritus yang rutin dilaksanakan, yaitu seberapa pengaruh ritual tersebut bagi yang melaksanakan. Sebab, salah satu fungsi ritual adalah momentum untuk melakukan penghayatan terhadap yang dirituali sehingga memberikan dampak perubahan bagi yang melaksanakan.
Dengan demikian, ritual berupa upacara di Hari Pendidikan Nasional seharusnya memberikan dampak kesadaran tentang hal-hal yang terkait paut dengan pendidikan—bukan sebuah rutinitas simbolis apalagi administratif yang tidak berdaya memasuki wilayah kesadaran. Meskipun, memang, hantu dari sebuah rutinitas adalah berhenti di “simbolik-eksoterik” yang gagal menembus ke ruang “hakiki-esoteris”.
Sekali lagi, pertanyaan mendasarnya adalah mengapa ritual upacara Hari Pendidikan Nasional tidak berdaya menembus ke ruang hakiki-esoteris?
Mengapa upacara Hari Pendidikan Nasional berhenti di simbolik-eksoterik sebagaimana upacara-upacara rutin yang lain?
Ketidakberdayaan ritual upacara Hari Pendidikan Nasional disebabkan oleh ketidakbermilikan nilai “sakral”, lalu, diperkuat sekedar dijalankan sebagai rangkaian mengikuti aturan dengan tata urutan yang sudah ditentukan.
Memberikan suntikan nilai sakralitas terhadap ritual upacara Hari Pendidikan Nasional inilah yang akan memberikan ruh atau spirit didalam melaksanakan ritual, sehingga, upacara tersebut dianggap keramat yang sangat dihormati.
Upacara Hari Pendidikan Nasional yang keramat akan menghasilkan pemberdayaan, sebab, pelaksanaannya tidak berhenti di rangkaian tata urutan tetapi di penghayatan—menghayati sakralitas pendidikan yang menumbuhkan kesadaran.
Ketidakberdayaan Pendidikan
Ketidakberdayaan ritual upacara pendidikan menjelma ke berbagai konsep dan praktik pendidikan nasional kita. Sementara ditengah ketidakberdayaan tersebut pendidikan nasional kita masih dikepung oleh berbagai permasalahan, mulai dari ketimpangan akses dan fasilitas antardaerah, kualitas guru dan kesejahteraan guru honorer, permasalahan klasik silih bergantinya kurikulum, sampai kepada praktik korupsi anggaran pendidikan.
Saya mencoba menganalisis dan menginventarisasi berbagai jelmaan ketidakberdayaan dalam pedidikan nasional. Pertama, ketidakberdayaan berpikir kritis. Kritik tajam Neil Postman terhadap pendidikan melalui buku The End of Education (Redefining the Value of School) yang diterjemahkan menjadi Matinya Pendidikan (Redefinisi Nilai-nilai Sekolah) (2019) adalah persekolahan telah berhasil mematikan rasa ingin tahu siswa. Siswa yang secara alami memiliki rasa ingin tahu “penuh pertanyaan” secara dramatis-mekanistik diubah menjadi siswa yang “penuh tanda titik”, siswa menjadi pasif.
Matinya rasa ingin tahu siswa tidak hanya menjadi fakta di jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, tetapi juga ke mahasiswa. Prof. Drs. Koentjoro, MBSc., Ph.D., Psikolog memberikan pernyataan bahwa mahasiswa perlu mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menganalisis permasalahan secara mendalam, dan mengidentifikasi pola. Syarat utama memiliki kemampuan berpikir kritis adalah hidupnya rasa ingin tahu.
Ketidakberdayaan siswa untuk memiliki rasa ingin tahu sampai kepada kemampuan berpikir kritis tersebut diperkuat oleh data kemampuan literasi dan numerasi siswa di Indonesia. Data literasi dan numerasi Indonesia tahun 2025 berada di kompetensi minimum sekitar 70%. Artinya, pendidikan kita mendapatkan tantangan serius tentang rendahnya literasi dan numerasi siswa.
Kedua, ketidakberdayaan menuntaskan kurikulum yang ditandai dengan gonta-ganti kurikulum. Sejak bangsa Indonesia merdeka dan memiliki hak untuk menentukan arah dan tujuan pendidikan kepada warga negara, tercatat sudah 11 kali perubahan kurikulum. Mulai dari kurikulum pertama yaitu Rentjana Pelajaran (1947) sampai dengan kurikulum Merdeka Belajar dengan metode Deep Learning (2025).
Memang, kurikulum pendidikan itu dinamis, tetapi apabila gonta-ganti kurikulum pendidikan bahkan terkesan mendadak atau muncul ungkapan “Ganti menteri pendidikan. Maka, ganti kurikulum” akan mengganggu pelaksanaan pendidikan itu sendiri. Bayangkan, kurikulum baru ditetapkan, belum juga diterapkan secara menyeluruh ke daerah-daerah, tiba-tiba mendadak diganti seiring dilatiknya menteri pendidikan baru.
Jabatan meteri memang jabatan politik—inipun juga akan dinamis, sangat dekat dengan gonta-ganti menteri. Tetapi, untuk menteri pendidikan apakah tidak bisa dipilih yang memiliki latar belakang akademisi dan professional yang memahami pendidikan. Menteri pendidikan yang birokrat dari partai politik akan selalu mempunyai kepentingan sehingga sekolah sebagai kepanjangan tangan pendidikan akan dijadikan ajang memenuhi kepentingan-kepentingan politis.
Ketiga, ketidakberdayaan pendidikan memperkuat kemanusiawian dan kemanusiaan siswa. Neil Postman (2019) kembali mengkritik, jangan-jangan praktik pendidikan di sekolah adalah praktik yang sangat konservatif yang berperan sebagai tembk pembatas daripada ruang yang lapang untuk pergerakan pikiran.
Pikiran yang terbatasi oleh tembok-tembok pembatas akan mempersempit pikiran itu sendiri. Lalu, pikiran yang sempit bisa berpengaruh kepada kesempitan pandangan tentang manusia. Sebab, memandang manusia sebatas yang dilihat di dalam tembok. Siswa tidak mampu menjangkau pandangan di luar tembok. Padahal, apa-apa yang di luar tembok keluasannya tidak terbatasi.
Kasus-kasus kekerasan di sekolah, kasus-kasus bunuh diri yang dilakukan oleh anak mulai dari usia Sekolah Dasar, remaja Sekolah Menegah, sampai dengan mahasiswa adalah permasalahan manusiawi dan kemanusiaan yang perlu dipikirkan dan diselesaikan melalui pendidikan.
Persekolahan memang bukan faktor tunggal terhadap kasus-kasus tersebut, tetapi, apakah pendidikan di sekolah tidak dapat terlibat di dalam menyelesaikan potensi-potensi bawaan yang dibawa dari luar sekolah? Lebih jauh muncul pertanyaan, apakah sekolah terlibat (semakin) menyehatkan jiwa para siswa? Apakah sekolah terlibat di dalam menumbuhkan bela rasa kepada sesama?
Menurut saya, pendidikan kita perlu memperkuat sisi kemanusiawian dan kemanusiaan demi sebuah cita-cita mewujudkan peradaban sosial yang berkemanusiaan.
Keempat, ketidakberdayaan pendidikan menyelesaikan praktik korupsi. Menyoal korupsi di Indonesia harus mendapatkan perhatian khusus melalui pendidikan. Sebab, rasa-rasanya, korupsi (selalu) terus ada. Bahkan, semakin kesini, korupsi semkian menjadi-jadi.
Hal ini bisa kita baca dari rilis laporan Transparency International Indonesia (TII) bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) awal 2026 merosot ke skor 34 (turun 3 poin dari tahun sebelumnya) dari 100. Apabila skor 100 berarti sagat bersih dari korupsi, maka, skor 34 berarti sangat rendah atau sangat kotor penuh korupsi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Pedidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktiristek), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tidak boleh puas dengan berbagai pendidikan antikorupsi yang selama ini sudah diupayakan.
Perlu direnungkan mendalam, mengapa pendidikan antikorupsi tidak mampu merubah perilaku korupsi? Jangan-jangan, apakah ada konstruk sosial dan budaya yang perlu dikaji ulang kembali sehingga memperkuat perilaku korupsi?
Apabila puncak dari pendidikan adalah terciptanya kebudayaan. Sedangkan kebudayaan memanifestasi ke peradaban. Maka, peradaban yang seperti apakah yang kita imajinasikan bagi negara dan generasi masa depan? Lalu, bisakah pendidikan yang berkebudayaan dimulai dari ritual upacara “sakral” Hari Pendidikan Nasional? (**)
Penulis: Sunarno (Dosen Psikologi Sosial UIN Syekh Wasil Kediri)
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru