MALANG, SJP — Polres Malang mengungkap dugaan tindak pidana pembalakan hutan di wilayah Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial PS (60), warga Desa Tambakrejo, diamankan saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi menggunakan truk engkel.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas gabungan Perhutani dan Polsek Sumbermanjing Wetan melakukan patroli di kawasan hutan petak 70M Sengguruh, Desa Tambakrejo, Senin (11/5/2026).
Dalam patroli itu, petugas menemukan kendaraan pengangkut kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
“Petugas gabungan melakukan patroli setelah menerima informasi adanya dugaan aktivitas penebangan liar di kawasan hutan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk engkel Toyota Dyna Rino warna biru putih bernomor polisi AE-8233-YM yang digunakan untuk mengangkut kayu.
Selain kendaraan, petugas juga menyita kayu jati olahan jenis rencek sepanjang sekitar empat meter dengan ketebalan tumpukan satu meter. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, hasil interogasi tersangka mengaku memperoleh kayu tersebut dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Tersangka mengakui kayu tersebut diperoleh tanpa dokumen resmi dan rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Bambang.
Akibat kejadian tersebut, Perum Perhutani mengalami kerugian material sekitar Rp12,6 juta. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait pengangkutan dan kepemilikan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah serta ketentuan tindak pidana kehutanan.
“Polres Malang berkomitmen menindak tegas segala bentuk perusakan hutan karena berdampak langsung terhadap kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Bambang. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru