GRESIK, SJP — BPJS Kesehatan Cabang Gresik enggan memberikan penjelasan mendalam terkait pemutusan kerja sama dengan RS Petrokimia Gresik.
Imbas kebijakan ini, sebanyak 12.000 pasien pengguna rujukan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut terpaksa dipindahkan.
Humas BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik, Qury Aini, enggan merespons pertanyaan wartawan saat dihubungi sejak Kamis (10/9/2026).
Ia hanya membagikan siaran pers yang belum menjawab secara pasti alasan pemutusan kerja sama yang mengakibatkan penghentian mendadak layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit rujukan tersebut.
”Sesuai siaran pers kami. Semua informasi sudah ada di situ,” ujar Qury.
Adapun siaran pers yang dibagikan BPJS Kesehatan Cabang Gresik tersebut berjudul BPJS Kesehatan Umumkan Tidak Lagi Bekerja Sama dengan RS Petrokimia, Peserta Diimbau Tetap Tenang.
Dalam rilis itu, BPJS Kesehatan mengklaim selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada akses pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pengambilan keputusan pengakhiran kerja sama ini merupakan tindak lanjut hasil penelusuran yang menunjukkan adanya ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang belum dipenuhi, melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya. Dan telah disepakati kedua belah pihak antara BPJS Kesehatan dengan RS Petrokimia,” tulis siaran pers, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo.
Janoe menegaskan, BPJS Kesehatan mendukung upaya perbaikan RS Petrokimia Gresik dalam memenuhi standar mutu dan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Program JKN.
BPJS Kesehatan memahami bahwa perubahan ini dapat menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi peserta.
“Prioritas kami adalah memastikan peserta memperoleh keberlanjutan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan Program JKN. Pelayanan peserta dialihkan ke rumah sakit mitra lainnya, dengan pengaturan khusus untuk layanan hemodialisis rawat jalan,” ujar Janoe.
Lanjut dia, rumah sakit mitra yang dapat melayani peserta sesuai kebutuhan medis dan ketersediaan layanan untuk layanan umum seperti Rawat Jalan dan Rawat Inap dapat dilayani di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk Layanan Hemodialisis, peserta dapat mengakses layanan di RS Muhammadiyah Gresik, RS Petrokimia Driyorejo, RS Permata Hati dan RSUD Sidoarjo Barat, serta untuk Layanan Kemoterapi disebutkan Janoe bisa diakses di RS Semen Gresik.
“Informasi lokasi rumah sakit pengganti tersebut juga kami telah sosialisasikan kepada peserta. Peserta yang telah memiliki jadwal kontrol, rencana tindakan, atau rujukan ke RS Petrokimia Gresik dapat menghubungi petugas BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan pengalihan pelayanan,” tegas Janoe.
Janoe melanjutkan khusus layanan hemodialisis rawat jalan, peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan di RS Petrokimia Gresik sampai dengan batas waktu yang akan dinformasikan lebih lanjut.
Apabila peserta memerlukan layanan lebih lanjut seperti rawat inap atau pelayanan spesialis lainnya, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan mitra sesuai kebutuhan medis dan prosedur yang berlaku.
“BPJS Kesehatan berkomitmen mendampingi peserta selama proses pengalihan pelayanan dan menyampaikan informasi perkembangan secara jelas melalui saluran resmi. Untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit. Peserta juga dapat mengakses BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup siaran pers, Janoe.
Diketahui sebelumnya, Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) Jawa Timur tidak lagi menjalin kerja sama dengan BPJS esehatan per tanggal 15 September 2026.
Manajemen RSPG menyebut alasan pemutusan kkerjasama berada di kewenangan BPJS Kesehatan. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru