PROBOLINGGO, SJP – Polres Probolinggo Kota meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dengan menempatkan personel di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Penjagaan dan pemantauan mulai dilaksanakan secara serentak sejak 18 Oktober 2026. Petugas disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mencegah penimbunan BBM, serta mengawasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan dalam proses distribusi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Lucky Permana Putra mengatakan, pengerahan personel bertujuan memastikan aktivitas di SPBU berlangsung aman dan tertib. Pengawasan juga dilakukan agar antrean kendaraan tidak menghambat arus lalu lintas serta mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.
“Kami menempatkan anggota di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota untuk memastikan pelayanan berjalan tertib, aman, dan lancar. Jangan sampai terjadi antrean yang mengganggu lalu lintas, apalagi ditemukan indikasi kecurangan,” tegas Lucky dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Selain melakukan penjagaan, petugas turut menjalin koordinasi dengan pengelola SPBU untuk memantau ketersediaan stok dan memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan. Pemantauan dilakukan secara berkala guna mengantisipasi kendala distribusi maupun potensi pelanggaran di lapangan.
Lucky juga meminta masyarakat tidak panik dan tetap bijak dalam membeli BBM. Ia mengingatkan warga agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan hanya karena terpengaruh kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Stok BBM dipastikan aman. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli secara bijak dan tidak terpengaruh isu-isu yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Kapolres turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengawasi penyaluran BBM. Apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan, atau bentuk kecurangan lainnya, warga diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jika ada hal yang mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan layanan Call Center 110,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru