LAMONGAN, SJP — Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Glagah, Lamongan, sekaligus tokoh agama, KH M Munir Thowil dianiaya wali murid yang juga anggota TNI aktif Serma MS memasuki babak baru.
Insiden yang terjadi pada Jumat (16/10/2026) pagi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman saat penegakan kedisiplinan rutin sekolah terkait pemakaian kaos kaki. Anak dari terduga pelaku, Serma MS, menangis saat diminta pulang untuk mengambil kaos kaki, yang kemudian memicu emosi wali murid anggota militer aktif tersebut hingga diduga melakukan pemukulan terhadap korban di lingkungan sekolah.
Kuasa Hukum korban dari LBH NU, Nur Afif Santoso, mengonfirmasi bahwa penanganan perkara kini resmi bergulir melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Subdenpom V/2-3 Lamongan.
Menurut keterangan Nur Afif Santoso, langkah ini diambil setelah upaya mediasi di balai desa setempat tidak membuahkan titik temu. Pihaknya bersama keluarga dan jajaran guru mendampingi korban menjalani pemeriksaan maraton pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) dini hari.
“Sudah ada upaya penyelesaian di balai desa tapi belum ada titik temu, akhirnya kami datang ke Subdenpom Lamongan. Ini masih proses dumas atau penyelidikan mencari apakah ada peristiwa pidana,” ujar Nur Afif.
Dari pemeriksaan medis mandiri dan hasil CT Scan, Nur Afif Santoso menegaskan terdapat bukti memar di dekat mata serta pendarahan hidung yang turut dilampirkan dalam berkas laporan. Meski tindak pidana tetap diselidiki, ia menyatakan pihak pelapor masih bersikap fleksibel dan membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan apabila ada iktikad baik.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya insiden tersebut serta menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah membantu mengarahkan korban dan pendamping hukumnya ke saluran penegakan hukum militer.
Langkah koordinasi ini dilakukan karena terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif, sehingga Polsek setempat tidak memproses penanganan perkara maupun menerbitkan surat pengantar visum, melainkan menyerahkan penyelidikannya sepenuhnya kepada institusi militer yang berwenang.
Hingga Minggu (18/10/2026) siang, tim penyidik Subdenpom V/2-3 Lamongan terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengusut tuntas insiden kekerasan tersebut sesuai dengan prosedur hukum militer yang berlaku. (*)
Editor: Danu
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru