KOTA MALANG, SJP — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang membongkar papan reklame raksasa berlabel 0.0% yang memuat atribut merek minuman keras ICELAND dan MIXMAX di perempatan Jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (22/10/2026) siang.
Penertiban cepat tersebut dilakukan usai keberadaan baliho tersebut memicu keresahan warga dan menjadi sorotan publik. Pemasangan materi iklan luar ruang itu ditengarai menggunakan modus surrogate advertising (iklan pengalihan terselubung) untuk mengelabuhi aturan iklan minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Prayitno, menegaskan bahwa tindakan tegas di lapangan tidak hanya berhenti pada pembongkaran baliho saja, melainkan berlanjut pada proses pemanggilan biro pengelola reklame terkait.
“Kita tutup dan panggil pemasangnya Pak,” tegas Prayitno saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/10/2026).
Tindakan pembongkaran ini merespons temuan bahwa materi reklame di persimpangan vital tersebut mengusung identitas visual (brand identity) yang identik dengan produk minuman beralkohol. Terlebih, lokasi baliho berdiri tepat di jalur mobilitas harian ribuan pelajar menuju kawasan pendidikan Blimbing.
Fakta mengejutkan terungkap saat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang mengonfirmasi keabsahan dokumen perizinan reklame komersial tersebut. Pihak DPMPTSP memastikan reklame itu ternyata dipasang secara ilegal alias tidak mengantongi izin resmi.
“Tidak berizin semua Mas, bisa langsung pembongkaran Satpol PP,” ungkap Rizal dari pihak DPMPTSP Kota Malang saat dikonfirmasi via pesan instan.
Temuan ini mempertegas bahwa selain menyiasati aturan lewat modus surrogate advertising, penyelenggara reklame juga secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame karena tidak menempuh prosedur perizinan resmi.
Terkait perincian sanksi administratif maupun tindak lanjut penyisiran reklame serupa di titik lain di Kota Malang, pihak Satpol PP saat ini masih melakukan pendalaman berkas dan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses pemanggilan pihak biro pemasang oleh Satpol PP Kota Malang masih terus dikawal guna memastikan transparansi serta memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab secara berimbang kepada pengelola reklame maupun produsen merek terkait. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru