JOMBANG, SJP – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMP Negeri di Jombang, resmi memasuki jalur hukum. Ibu kandung korban berinisial Y (43) melaporkan insiden pemukulan yang mengakibatkan mata kiri anaknya lebam ke SPKT Polres Jombang pada Kamis, 5 November 2026, malam.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/391/XI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa nahas itu sendiri terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di lingkungan sekolah, bermula dari hal sepele terkait titipan es krim.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, korban semula menitipkan pembelian es krim kepada rekannya, berinisial AI. Namun, saat AI membawa es krim tersebut, ia dicegat oleh seorang terlapor berinisial AL. AL meminta paksa es krim beserta sisa uang korban sebesar Rp2.000.
Tak berhenti di situ, AL lantas menyuruh AI untuk memanggil korban ke kantin. Karena korban enggan, AL memerintahkan rekannya, berinisial Pa, untuk memaksa korban keluar kelas. Saat bertemu di depan kelas, AL sempat menyerahkan kembali es krim itu, tetapi dengan sengaja langsung membuangnya sambil melontarkan kalimat bernada merendahkan.
Korban yang menjawab “Aku nitip” seketika dibalas AL dengan satu pukulan tangan kanan mengepal ke arah wajah. Akibatnya, mata sebelah kiri korban mengalami luka lebam.
Insiden ini terungkap setelah kakak korban, mengetahui kejadian tersebut dan menghubungi ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi sekolah untuk mengecek kondisi anaknya, lalu membawa persoalan itu ke polisi.
Tim kuasa hukum keluarga korban dari Firma Hukum SSA Al-Wahid, Syarahuddin dan Sujai mengecam keras tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan tersebut. Mereka menyayangkan dugaan kelalaian pihak sekolah sehingga pemukulan bisa terjadi.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya tindakan kekerasan fisik di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu. Tindakan main hakim sendiri dan pemukulan hingga menyebabkan lebam pada mata korban ini tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujar Syarahuddin, yang akrab disapa Bang Reza, Jumat (6/11/2026).
Sujai menambahkan, pihaknya mendesak penyidik Satreskrim Polres Jombang untuk segera memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami akan mengawal perkara ini secara serius. Kasus ini menyangkut masa depan dan perlindungan psikologis anak,” tegasnya.
Dalam laporan polisi tersebut, terlapor dijerat dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru