
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melakukan langkah penertiban guna mengamankan aset tanah seluas 4.413 meter persegi yang berada di Jalan Jepara Nomor 8 dan 10, wilayah setempat.Kepala Bidang Penegakan Peraturan …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya