
Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya akan menindak tegas pembuang sampah liar menyusul terbitnya Perwali Nomor 45 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya