Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pada rapat pertama ditemukan fakta bahwa permohonan izin rumah usaha yang diajukan pemohon, patut diduga tidak sesuai fakta empiris di lapangan..
Sumber : harianbangsa.net – : Gresik Surabaya Sidoarjo