JOMBANG, SJP – Ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di Kabupaten Jombang dipastikan mendapat honor dari program Desa Mantra pada periode pemerintahan Bupati Warsubi – Wakil Bupati Salmanuddin Yazid.
Penetapan nilainya sebesar Rp150 ribu per bulan atau Rp1,8 juta per tahun sebelum dipotong pajak. Metode pencairan honor kepada RT maupun RW beragam, mengikuti mekanisme pemerintah desa masing-masing.
Kepala Desa Tanjungwadung, Supono, menyebut pencairan honor RT maupun RW di desanya telah memasuki periode pencairan Juli, Agustus, dan September atau triwulan ketiga.
“Saat ini, penyaluran sudah memasuki triwulan ketiga atau untuk periode Juli, Agustus, dan September,” ungkap Supono dalam pesan diterima, Selasa (6/10/2026).
Mekanisme pencairan triwulan memungkinkan setiap RT maupun RW mendapat nominal Rp450 ribu sebelum mendapat pemotongan pajak. Pencairan sendiri mengikuti kesiapan administrasi dan masuknya anggaran Desa Mantra ke kas desa.
“Begitu anggaran masuk dan administrasinya lengkap, langsung kami cairkan dan serahkan kepada ketua RT dan RW. Jadi kalau ada keterlambatan, biasanya lebih pada kelengkapan administrasi,” terangnya.
Supono menjelaskan peruntukan honor RT maupun RW hanya untuk Ketua RT maupun ketua RW.
Sementara itu, anggaran kegiatan lingkungan maksimal Rp3,2 juta juga tersedia di Tanjungwadung. Namun, pola pemanfaatannya berbeda dengan Kepatihan.
Dana tersebut tidak dibagi-bagikan untuk digunakan secara terpisah oleh masing-masing RT. Setelah melalui pembahasan bersama, anggaran diarahkan untuk kegiatan yang manfaatnya mencakup wilayah desa.
Salah satunya untuk mendukung kegiatan peringatan hari besar nasional (PHBN).
“Untuk anggaran kegiatan Rp3,2 juta, di Tanjungwadung, teman-teman RT, RW, dan tokoh masyarakat sepakat menggunakannya untuk kegiatan PHBN secara bersama dalam satu wilayah desa,” ungkap Supono.
Sementara itu, di Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, honor RT dan RW diberikan secara rutin setiap bulan. Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengatakan pencairan biasanya dilakukan berbarengan dengan pertemuan rutin bersama para ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Di Kepatihan kami serahkan setiap bulan. Kebetulan setiap tanggal 5 ada pertemuan dan evaluasi bersama ketua RT, RW, dan BPD, sehingga honor sekaligus kami serahkan,” kata Erwin.
Pencairan baru dilakukan setelah dana program Desa Mantra masuk ke kas desa. Nilai Rp150 ribu merupakan besaran sebelum pemotongan pajak. Setelah dikenai PPh, nominal yang diterima ketua RT maupun RW di Kepatihan menjadi sekitar Rp132 ribu per bulan.
“Setelah dipotong PPh, yang diterima Rp132 ribu,” ujarnya melanjutkan.
Program Desa Mantra tidak hanya mengalokasikan anggaran untuk honor ketua RT dan RW. Terdapat pula anggaran kegiatan lingkungan dengan pagu maksimal Rp3,2 juta untuk setiap RT. Alokasi dana didasarkan rencana dan usulan kegiatan yang dibuat di masing-masing lingkungan.
Jenis kegiatannya cukup beragam. Di antaranya kegiatan lingkungan, pengelolaan bank sampah, PHBI, PHBN, maupun kegiatan lain yang telah dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran.
“Setelah diserahkan, itu menjadi kewenangan RT sesuai usulan lingkungannya. Desa tetap melakukan monitoring, tetapi tidak boleh mengintervensi teknis pelaksanaannya,” kata Erwin.
Besaran pajak yang muncul dari penggunaan anggaran kegiatan juga tidak otomatis sama. Perhitungan bergantung pada jenis kegiatan dan transaksi belanja yang dilakukan masing-masing RT.
“Pajaknya disesuaikan dengan jenis kegiatannya. Jadi tidak selalu sama, tergantung belanja dan kegiatan yang dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru