
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai mandor proyek pembangunan.“Dua WNA asal Republik Rakyat …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Kab Madiun