
Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur mendeportasi dua orang warga negara asing (WNA) selama Januari hingga pertengahan Agustus 2026 karena terbukti melanggar aturan …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Kab Madiun