KOTA MOJOKERTO, SJP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto berinisial RB, dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, RB diperiksa bukan sebagai legislator melainkan sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, salah satu perusahaan travel haji dan umroh yang berlokasi di Mojokerto.
“Benar, kapasitas saksi Sdr RB sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International,” kata Budi saat dikonfirmasi suarajatimpost.com melalui pesan tertulis, Senin (13/10/2025).
KPK secara resmi telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan itu diumumkan pada (9/8/2025), menyusul serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Sebelum menetapkan penyidikan, KPK diketahui telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada (7/8/2025), sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pada periode yang sama, KPK juga mengonfirmasi adanya komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, guna menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji ini.
Dua hari berselang, pada (11/8/2025), KPK mengumumkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KPK juga mengambil langkah pencegahan dengan melarang mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Kendati demikian hingga kini KPK belum menetapkan tersangka atas kasus itu.
Perkembangan lanjutan terjadi pada (18/9/2025), ketika KPK menduga adanya keterlibatan luas dalam praktik korupsi ini, KPK mengidentifikasi sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam pusaran kasus rasuah ini. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru