
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan selama periode 1-31 Agustus 2026 bagi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui Keputusan Gubernur Jawa …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya