BLITAR, SJP – Satlantas Polres Blitar Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melakukan langkah konkret berupa penutupan perlintasan kereta api (KA) yang dinilai rawan kecelakaan atau berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.
Satu perlintasan kereta api (KA) yang ditutup total pada Kamis (16/10/2025) berada di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar atau di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 203. Petugas memasang besi berjajar di dekat perlintasan KA, agar pengendara baik roda dua maupun roda empat tidak bisa melintas.
Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengatakan, untuk perlintasan sebidang di Desa Sanankulon yang ditutup total ini rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Dia mencatat, selama tiga tahun terakhir terjadi dua peristiwa kecelakaan di perlintasan KA tersebut.
“Selama tiga tahun terakhir ini, terjadi dua kali kecelakaan di perlintasan KA Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar. Beruntung tidak ada korban jiwa, hanya saja kerugian material, pertama mobil dan sepeda motor rusak parah,” kata dia, Kamis (16/10/2025).
Dijelaskan AKP Agus, di wilayah Kabupaten Blitar yang menjadi wilayah hukum Polres Blitar Kota ada sembilan titik perlintasan sebidang kereta api (KA).
Dari jumlah tersebut, enam perlintasan sudah berpalang pintu dan tiga perlintasan belum berpalang pintu. Dari tiga perlintasan yang belum berpalang pintu, dua di antaranya sudah ditutup dan satu titik masih bisa dilintasi kendaraan roda dua.
“Penutupan perlintasan KA ini juga sebagai upaya untuk mencegah peristiwa kecelakaan di jalur kereta api. Apalagi, disini jarak antara perlintasan satu dengan lainnya, cukup dekat. Sehingga, yang di Desa Sanankulon ini ditutup total,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar Anjar Eko Juli Atmanto menyampaikan pada Kamis (16/10/2025) ada dua perlintasan sebidang KA yang ditutup. Yakni di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat atau JPL 206 dan di Desa/Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar atau JPL 203.
Untuk di perlintasan sebidang KA Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat hanya ditutup untuk akses kendaraan roda empat, artinya, kendaraan roda masih bisa melintas. Kemudian, untuk perlintasan sebidang KA di Desa/Kecamatan Sanankulon ditutup total untuk akses semua kendaraan baik roda dua dan roda empat.
“Perlintasan KA di Desa Sanankulon yang ditutup total ini berdekatan dengan perlintasan yang sudah memiliki palang pintu. Jadi, masyarakat bisa melintas di perlintasan KA yang sudah berpalang pintu,” ujar dia.
Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang KA, pihaknya juga membuka akses perlintasan sebidang untuk semua kendaaran di Desa Sanankulon, tepatnya di sebelah barat perlintasan yang ditutup total atau JPL 204.
Di mana, perlintasan sebidang itu juga sempat ditutup karena terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda empat. Kemudian, Pemkab Blitar membangun palang pintu dan pos jaga, hingga akhirnya perlintasan KA JPL 204 dibuka kembali dan bisa dilintasi oleh masyarakat. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru