KOTA BATU, SJP — Komitmen Pemkot untuk memperhatikan ahli waris pekerja rentan terus ditunjukkan sampai saat ini hal ini dibuktikan dengan Wali Kota Batu Nurochman yang beberapa waktu lalu menyerahkan santunan kematian senilai Rp74 juta kepada ahli waris almarhum Shobari, pekerja rentan asal Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu pada Jumat (21/8/2026) menegaskan bahwa penyerahan santunan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Batu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal dan kelompok pekerja rentan.
“Semasa hidup, Shobari aktif dalam berbagai kegiatan sosial di masyarakat. Ia tercatat sebagai anggota Linmas, takmir masjid, serta guru ngaji. pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap perlu memperoleh kepastian perlindungan dari pemerintah. Kelompok tersebut antara lain petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat yang menjalankan aktivitas sosial,” urainya.
Lebih lanjut, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting karena pekerja informal tetap menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitasnya. Ketika risiko tersebut terjadi, kepesertaan jaminan sosial diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja maupun keluarganya.
Pemkot Batu sebelumnya juga memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal melalui program bantuan premi BPJS Ketenagakerjaan. Pada 2026, sebanyak 13.590 pekerja informal dan kelompok masyarakat rentan tercatat mendapat bantuan iuran dari pemerintah daerah. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang mencapai 12.657 pekerja.
“Program tersebut mencakup perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran kepesertaan bagi penerima program ditanggung Pemerintah Kota Batu dan dibayarkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Perluasan kepesertaan tersebut menyasar sejumlah kelompok pekerja informal yang selama ini relatif minim perlindungan, termasuk buruh tani, pedagang kaki lima, pekerja lepas, serta kelompok masyarakat lainnya. Pemerintah Kota Batu juga mendorong perlindungan bagi pekerja seperti guru nonformal, marbot masjid, pekerja seni, dan kelompok pekerja rentan lainnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru