KOTA KEDIRI, SJP – Pemerintah Kota Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2026 di Hotel Citihub, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang diikuti pemilik toko kelontong dari Kelurahan Sukorame dan Kelurahan Lirboyo ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Mewakili Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, Staf Ahli Wali Kota Kediri Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Zachrie Achmad, menyampaikan, manfaat cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima daerah digunakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan, mendukung penegakan hukum, meningkatkan kualitas lingkungan, hingga membiayai berbagai program yang manfaatnya kembali kepada masyarakat. Dengan kata lain, ketika peredaran barang kena cukai berjalan secara legal, manfaatnya akan kembali kepada warga Kota Kediri,” ujarnya.
Zachrie juga mengajak para pemilik toko untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan hanya menjual barang yang legal.
“Saya selalu melihat pemilik toko kelontong bukan sekadar pedagang, tapi wajah pertama yang ditemui masyarakat setiap hari. Ketika toko memilih untuk hanya menjual barang yang legal, sesungguhnya panjenengan sedang menjaga kepercayaan itu sekaligus ikut menjaga Kota Kediri,” katanya.
Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Satpol PP. Namun, tantangan di lapangan semakin kompleks karena pola distribusi rokok ilegal kini terus berubah. Berdasarkan data hingga 2 Juli 2026, masih ditemukan sebanyak 10.328 batang rokok ilegal dalam berbagai operasi yang dilakukan di Kota Kediri.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa operasi pemberantasan dan peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara. Untuk itu, operasi gabungan akan terus kami lakukan secara berkala untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kediri,” ujarnya.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPPBC TMC Kediri, Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Polres Kediri Kota. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik toko mengenai ciri-ciri rokok ilegal.
“Kita sosialisasikan macam-macam rokok ilegal seperti apa dan kita himbau kepada semua toko kelontong agar jangan menerima, menyimpan, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Di antaranya rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, maupun rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan,” jelasnya.
Menurut Rifai, meningkatnya pemahaman masyarakat diharapkan dapat membuat para pemilik toko berani menolak apabila ada pihak yang menawarkan rokok ilegal untuk dititipkan atau dijual.
“Tujuannya agar masyarakat lebih mengetahui. Sehingga kalau nanti ada sales rokok ilegal yang mau menitipkan barangnya, toko kelontong bisa menolak secara tegas. Karena menjual rokok ilegal itu ada sanksi pidana maupun denda,” ujarnya.
Ia berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Kediri dapat terus ditekan karena berdampak pada penerimaan negara.
“Harapannya agar peredaran rokok ilegal itu berkurang. Bahkan kalau bisa rokok ilegal itu sudah tidak beredar lagi karena akan mengganggu perekonomian negara. Rokok ilegal tidak memberikan sumbangan cukai kepada negara,” katanya.
Selain berdampak terhadap penerimaan negara, Rifai menilai rokok ilegal juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengujian sebagaimana rokok legal.
“Kalau rokok legal ada bukti hasil laboratorium mengenai kadar nikotin dan tar. Sementara rokok ilegal tidak ada bukti uji laboratorium. Dikhawatirkan tembakaunya dicampur atau bahkan bukan berasal dari daun tembakau, sehingga bisa merugikan kesehatan,” jelasnya.
Rifai menambahkan, pemilik toko kelontong dipilih sebagai sasaran sosialisasi karena menjadi garda terdepan dalam rantai distribusi rokok.
“Toko kelontong itu seperti garda terdepan peredaran rokok ilegal. Biasanya sales pertama kali menawarkan ke toko kelontong. Kalau toko kelontong tidak ada yang menjual rokok ilegal, otomatis masyarakat juga akan semakin sulit mendapatkannya sehingga peredarannya bisa berkurang,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru