
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur memberikan peringatan tegas kepada para pelaku yang sengaja membakar hutan dan lahan, karena dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp10 …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Jember