JOMBANG, SJP– Rencana pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi perajin tahu di Dusun Murong Pesantren, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menuai kecaman keras dari warga setempat.
Proyek yang diklaim sebagai solusi pencemaran lingkungan tersebut justru dituding menyerobot lahan produktif warga tanpa izin dan kini terbengkalai dalam kondisi membahayakan.
Kondisi di lapangan menunjukkan lubang galian sedalam lima meter dibiarkan terbuka tanpa pengamanan.
Selain mematikan produktivitas pertanian, lubang maut tersebut dilaporkan telah merenggut nyawa seorang anak balita yang tenggelam beberapa waktu lalu.
Salah satu pemilik lahan, MT (49), menyatakan bahwa penggalian dilakukan pada musim kemarau 2025 secara sepihak.
Ia menegaskan tidak ada sosialisasi maupun pemberitahuan resmi kepada tujuh pemilik lahan yang terdampak langsung oleh pengerukan tersebut.
“Lahan dikeruk tanpa konfirmasi kepada kami. Akibatnya, sawah kami terpotong dan produktivitas menurun drastis karena tanah berlubang sedalam lima meter dan selalu tergenang air saat hujan,” ujar MT, Jumat (16/1/2026).
Tragedi memilukan juga mewarnai keberadaan galian ini. Seorang anak usia prasekolah dilaporkan tewas tenggelam di lokasi tersebut saat sedang bermain.
Hingga saat ini, belum ada upaya pengurukan atau pemberian pembatas keamanan dari pihak terkait.
Warga telah berupaya mencari keadilan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, lembaga tersebut menyatakan kesulitan melakukan intervensi karena adanya tumpang tindih klaim atau sengketa status lahan.
Warga kini didorong untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan kepastian ganti rugi.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dusun Murong Pesantren sekaligus Ketua Paguyuban Perajin Tahu, Imam Subeki, membantah adanya aktivitas pengerukan baru yang merusak lahan warga.
Ia mengklaim bahwa kondisi lahan berlubang tersebut sudah ada sejak lama.
“Saya tidak berhak menghakimi kepemilikan tanah. Namun setahu saya, sejak dulu tanah itu memang sudah berlubang. Tidak ada satu cangkul pun tanah yang kami keluarkan dari sana,” kata Subeki saat dikonfirmasi.
Terkait gagalnya kesepakatan dengan warga, Imam berkilah bahwa sebelumnya telah ada pertemuan di Balai Desa untuk membahas pembelian lahan, namun terhenti karena ketidakcocokan harga.
Ia menyebut lokasi yang diprotes warga saat ini hanyalah area penampungan darurat, sementara IPAL permanen akan dibangun di lokasi lain.
Meski pemerintah desa berdalih pembangunan IPAL adalah untuk kemaslahatan bersama guna mengurangi pencemaran limbah tahu, realita di lapangan justru menunjukkan kegagalan manajerial.
Proyek yang tidak kunjung beroperasi ini kini justru menjadi ancaman fisik dan ekonomi bagi warga sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Jombang maupun dinas terkait untuk memediasi sengketa lahan atau menutup lubang galian yang telah memakan korban tersebut. Upaya konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup belum membuahkan hasil. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru