NGANJUK, SJP — Persidangan kasus gugatan pemberhentian perangkat desa yang diajukan oleh Mujito di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terus bergulir. Sidang lanjutan yang beragenda penyampaian sanggahan, alat bukti tambahan, serta pemeriksaan saksi ahli dari kedua belah pihak berlangsung pada Senin (26/10/2026).
Pihak penggugat menghadirkan pakar hukum tata negara/administrasi, Dr. Achmad Solihin Rusli, S.H., M.H., serta didampingi kuasa hukumnya, Indra Nur Aziz. Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk diwakili oleh Samsul Huda dan Suwanto.
Saksi Ahli Penggugat: Aturan Tidak Boleh Berlaku Surut, SK Cacat Material
Dalam keterangannya, Dr. Achmad Solihin Rusli menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib mengedepankan asas kepastian hukum serta merujuk pada regulasi yang berlaku saat pengangkatan.
“Perangkat desa yang diangkat pada tahun 1990-an tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku pada tahun tersebut. Kalaupun ada peraturan baru yang mengubah ketentuan masa jabatan atau pengangkatan, aturan tersebut hanya berlaku ke depan (prospektif) dan tidak bisa diberlakukan surut (retrospektif),” ujar Solihin usai persidangan, Senin (26/10/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan terdahulu umumnya memiliki ketentuan peralihan yang memberikan hak bagi perangkat desa lama untuk menyelesaikan masa jabatannya sesuai SK pengangkatan, meskipun usianya telah melebihi 60 tahun.
“Sisi inilah yang tidak disinggung atau diabaikan oleh pihak tergugat. Ada ketentuan di mana masa jabatan mereka diperbolehkan lebih dari 60 tahun karena menjalankan tugas sampai selesai. Makna aturan ini yang belum dipahami secara utuh,” terangnya.
Atas dasar penafsiran tersebut, Solihin menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan Kepala Desa mengandung cacat hukum substantif.
“Menurut penilaian saya, keputusan Kepala Desa tersebut cacat material, bukan sekadar cacat prosedur. Substansi keputusannya salah. Oleh karena itu, keputusan tersebut wajib dibatalkan atau batal demi hukum,” tegasnya.
Mengenai dinamika tanya jawab dengan Penasihat Hukum Tergugat selama sidang, Solihin menganggapnya sebagai hal yang lumrah meskipun menilai pertanyaan lawan sempat keluar dari konteks.
“Pertanyaan dari pihak tergugat biasa saja, namun terkesan keluar dari konteks. Saya sudah berusaha memberikan ilustrasi dengan perkara lain agar lebih mudah dipahami, tetapi sepertinya mereka tetap tidak paham, entah karena memang tidak paham atau sengaja dibuat tidak paham,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Penggugat: Ada Cacat Prosedur dan Keistimewaan Aturan Peralihan
Penasihat hukum perangkat desa, Indra Nur Aziz, menyampaikan bahwa seluruh keterangan ahli di persidangan memberikan pandangan komprehensif. Menurutnya, mayoritas pandangan ahli menilai adanya cacat prosedur dalam pemberhentian tersebut karena merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memiliki aturan peralihan.
“Jika perangkat desa tersebut diangkat sebelum undang-undang baru berlaku, maka secara otomatis mereka memiliki keistimewaan dan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan masa pengangkatan mereka. Oleh karena itu, proses hukum ini dinilai tidak boleh mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum,” kata Indra.
Ia menambahkan bahwa keterangan dari ahli pihak tergugat maupun penggugat sama-sama memberikan pencerahan bagi majelis hakim untuk mengambil keputusan yang adil.
Pemkab Nganjuk: Pemberhentian Sesuai Hukum Positif dan Hindari Risiko Korupsi
Di sisi lain, Pemkab Nganjuk menghadirkan saksi ahli hukum administrasi dan pemerintahan desa untuk memperkuat keputusan pemberhentian perangkat desa yang telah memasuki batas usia pensiun.
“Alhamdulillah, saksi ahli yang kita hadirkan sangat menguasai hukum administrasi maupun hukum pemerintahan desa. Apa yang disampaikan sangat pas dan sesuai dengan jawaban, eksepsi, maupun duplik yang telah kami ajukan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, Senin (26/10/2026).
Samsul menjelaskan bahwa berdasarkan hukum positif yang berlaku saat ini, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2014 jo. UU Nomor 3 Tahun 2024, batas usia jabatan perangkat desa secara tegas diatur maksimal 60 tahun.
“Secara hukum positif sudah dinyatakan tegas bahwa usia perangkat desa adalah 60 tahun. Ahli tadi juga menjelaskan mulai dari sejarah perkembangan aturan tersebut,” terangnya.
Samsul membantah anggapan bahwa keputusan tersebut menerapkan asas hukum berlaku surut (retroaktif).
“Ini tidak dalam konteks retroaktif seperti yang didalilkan penggugat. Pemberhentian objek sengketa ini menggunakan dasar undang-undang yang baru, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sehingga sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Samsul.
Selain aspek kepastian hukum, Pemkab Nganjuk menilai penegakan batas usia 60 tahun penting untuk asas keadilan dan regenerasi.
Samsul menyebut ada sekitar 400 posisi perangkat desa yang memasuki masa pensiun di Nganjuk yang dapat membuka lapangan kerja bagi generasi muda di tengah tingginya angka pengangguran.
“Di Kabupaten Nganjuk angka pengangguran masih cukup tinggi. Jika ada sekitar 400 perangkat desa yang memasuki masa pensiun, posisi tersebut bisa diisi oleh generasi muda. Ini adalah bentuk asas keadilan untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda,” jelasnya.
Terakhir, Samsul mengingatkan konsekuensi hukum jika Pemkab membiarkan perangkat desa di atas usia 60 tahun tetap menjabat dan menerima hak keuangan negara.
“Jika usia lebih dari 60 tahun masih menjabat sebagai perangkat desa dan tetap dibayarkan Siltap (Penghasilan Tetap) serta menerima bengkok, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), kepala desa yang membagikan hak tersebut berisiko terkena tindak pidana korupsi karena memberikan hak tanpa dasar kewenangan dan legalitas yang sah,” tandas Samsul.
Agenda Persidangan Selanjutnya
Persidangan sengketa ini ditunda dan dijadwalkan kembali pada 2 November 2026 dengan agenda penyerahan bukti surat terakhir dari kedua belah pihak. Kuasa hukum penggugat menyatakan siap melengkapi dokumen pendukung untuk memperkuat dalil-dalil gugatannya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru