
Pemerintah Kota Surabaya terus mengintensifkan operasi warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di kota …
. Sumber : ANTARA News Jawa Timur – Kabar Jatim – Surabaya