LAMONGAN, SJP — Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, harus gigit jari setelah dana bantuan sosial (bansos) milik mereka mendadak tidak bisa dicairkan.
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan aliran dana tersebut akibat terdeteksi indikasi transaksi judi online.
Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 8.787 rekening penerima bansos di wilayah Lamongan yang resmi diblokir secara serentak. Kebijakan tegas ini membekukan berbagai skema bantuan pemerintah, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga penyaluran sembako.
Langkah drastis ini diambil sebagai bentuk pengetatan pengawasan agar dana jaminan sosial tidak disalahgunakan untuk aktivitas illegal. Kendati demikian, terindikasinya sebuah rekening oleh sistem PPATK tidak serta-merta membuktikan bahwa pemilik rekening yang bersangkutan secara langsung memainkan perjudian daring.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanuar Adi, menjelaskan bahwa pola pemblokiran algoritma PPATK kerap melacak aktivitas keuangan lintas individu dalam satu payung administrasi keluarga.
“Pihak kami terus berupaya menginformasikan kepada masyarakat penerima bantuan. Apabila memang rekeningnya diblokir dan merasa tidak melakukan apa yang disangkakan, harap segera melakukan sanggah. Karena sanggah judol itu datangnya bukan dari pihak kita,” kata Galih, Kamis (27/8/2026).
Galih menguraikan, indikasi transaksi judi online pada rekening bansos bisa terpicu oleh beberapa faktor eksternal, antara lain:
Adanya transaksi judi online yang dilakukan oleh anggota keluarga lain yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Rekening penerima bansos sempat dipinjamkan atau digunakan untuk membantu proses isi ulang saldo (top up) di merchant atau penyedia jasa keuangan tertentu yang terafiliasi dengan jaringan perjudian.
Pemilik sengaja atau tidak sengaja meminjamkan buku tabungan beserta kartu ATM kepada pihak ketiga.
Menanggapi kepanikan warga yang merasa tidak pernah menyentuh judi online, Dinsos Lamongan membuka posko pelayanan sanggah resmi di kantor dinas setempat. Jalur ini disediakan khusus untuk memfasilitasi klarifikasi warga agar hak bantuannya dapat dipulihkan oleh pemerintah pusat.
Hingga Kamis (27/8/2026), respon masyarakat terhadap posko klarifikasi tersebut menunjukkan tren meningkat, total pemohon sanggah ada 527 KPM, pengajuan disetujui (lolos verifikasi) sebanyak 423 KPM, sementara sisa dalam proses 104 KPM.
Proses pemulihan data ini membutuhkan waktu lantaran validasi akhir berada penuh di bawah kewenangan Kemensos dan PPATK, bukan di tingkat daerah.
Pemerintah daerah mengimbau warga agar memanfaatkan mekanisme sanggah ini dengan jujur dan tidak mencoba menyalahgunakan celah prosedur.
Ketua Koordinator PKH Kabupaten Lamongan, Dani Eko Purnomo, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat dan sistem dipantau secara berkesinambungan.
“Mekanisme sanggah bukan merupakan celah keamanan permanen. Apabila di kemudian hari rekening penerima kembali terdeteksi melakukan transaksi judi online, pemerintah tidak akan ragu untuk menghentikan hak bansos secara permanen,” tegas Dani.
Pemblokiran massal ini terjadi di tengah besarnya alokasi bansos yang dikucurkan di Lamongan. Pada periode Juli–September 2026 saja, pemerintah menyalurkan bantuan beras kepada 179.868 KPM masing-masing sebanyak 30 kilogram, serta program PKH Plus 2026 yang menjangkau 2.502 warga lansia.
Guna menghindari masalah hukum maupun risiko pemblokiran data penerima di masa mendatang, Dinsos Lamongan mewanti-wanti seluruh masyarakat agar menjaga kerahasiaan identitas perbankan dan tidak sekali-kali meminjamkan rekening pribadi kepada orang lain. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru