JOMBANG, SJP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi terdakwa kasus mutilasi rekan kerja di Jombang. Vonis terhadap Eko Fitrianto (38) sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jombang.
Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa didampingi dua hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono secara tetap menyampaikan vonis saat sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, Kamis (16/10/2025).
“Menghukum terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ucap Hakim Faisal Aknaruddin Taqwa.
Hakim Faisal juga menerangkan perihal yang menegaskan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
“Menyatakan terdakwa Eko Fitrianto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan disertai perbuatan pidana lain sesuai dakwaan ketiga penuntut umum,” terangnya.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat Eko terbukti melakukan pembunuhan, meski bukan pembunuhan berencana seperti tuntutan JPU.
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan Eko sangat keji. Vonis hakim dinilai sama beratnya dengan tuntutan JPU sebelumnya dengan pidana penjara seumur hidup, dimana pasal dakwaan 340 KUHP.
Pihak keluarga Agus selaku korban mutilasi juga tidak memaafkan perbuatan terdakwa Eko. Hal ini menguatkan pertimbangan majelis hakim karena tak ada permintaan maaf dari terdakwa ataupun dari keluarganya.
“Untuk hal yang meringankan, tidak ada,” ujar Faisal.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihak terdakwa langsung menyatakan banding usai berkonsultasi dengan penasehat hukum. Di lain sisi pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
Aksi pembunuhan dengan mutilasi di Jombang mengungkap tabir sepak terjang pelaku, Eko Fitrianto (38) warga Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang dalam menghabisi nyawa korban.
Korban Agus Sholeh (37) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek tak lain adalah teman dekat Eko. Ia kehilangan nyawa dengan badan dan kepala terpisah atau termutilasi.
Oleh keluarga, korban Agus Sholeh sejak tanggal 8 Februari 2025 tidak diketahui keberadaannya. Ternyata pada hari itu, korban seusai pulang kerja berjumpa dengan teman sekaligus pelaku Eko Fitrianto.
Singkat kata, keduanya berjumpa dalam satu perjamuan menenggak minuman keras (miras) di daerah sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan badan korban di Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang.
“Penyampaian dari pelaku, memang minuman keras ini sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” ucap AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025) lalu.
Kondisi tidak stabil karena miras, pelaku dan korban diduga terlibat cekcok yang berujung perkelahian di antara teman kerja ini. Saat aksi baku hantam, apa pukulan keras dari pelaku mengarah ke kepala korban hingga terjatuh tidak bergerak.
Tidak berhenti, pelaku lantas pulang ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu atau ‘sosrok’ yang dipakai sehari-hari bekerja. Lalu kembali ke TKP menggeser tubuh korban mendekati aliran sungai saluran irigasi sawah.
“Menurut keterangan pelaku, eksekusi dan pemotongan kepala di situ,” ujarnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru