SURABAYA, SJP — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya atas sikap tertutup terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo.
Langkah Pemkot yang menempuh jalur kasasi setelah dua kali kalah dalam persidangan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap prinsip transparansi dan hak konstitusional warga.
Direktur WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, menyatakan bahwa tindakan Pemkot melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya menunjukkan watak birokrasi yang antipati terhadap pengawasan publik. Padahal, dokumen AMDAL merupakan instrumen krusial untuk mengukur dampak kesehatan dan lingkungan bagi masyarakat luas.
Sengketa informasi ini bermula ketika permohonan akses dokumen oleh WALHI ditolak secara sepihak oleh Pemkot. Padahal, secara hukum, penolakan tersebut telah dinyatakan tidak berdasar melalui dua tingkatan putusan.
Pertama, putusan Komisi Informasi (KI) yang menegaskan bahwa dokumen AMDAL PLTSa Benowo adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
Kedua, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memperkuat putusan KI dan menyatakan penolakan Pemkot melanggar prinsip akuntabilitas pemerintahan.
“Ironisnya, meski sudah dua kali kalah, mereka tetap mengajukan kasasi. Ini adalah bentuk pembangkangan hukum atau contempt of court terhadap semangat keadilan substantif. Ada kecenderungan Pemkot menggunakan celah hukum hanya untuk mengulur waktu,” tegas Pradipta dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (5/1/2026).
Pradipta menekankan bahwa dalam hukum lingkungan berlaku adagium Salus Populi Suprema Lex Esto, yakni keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Dengan menutup akses informasi, Pemkot dianggap telah menempatkan ego administratif di atas keselamatan warga.
Ia juga menyoroti tindakan sepihak Pemkot yang menilai kelayakan informasi tanpa dasar yang sah. “Ini bertentangan dengan prinsip Nemo Judex in Causa Sua, di mana badan publik tidak boleh menjadi hakim atas keputusannya sendiri secara subjektif,” tambahnya.
Langkah hukum kasasi yang diambil Pemkot Surabaya dinilai mencederai prinsip Good Governance.
Menurut WALHI, tindakan tersebut mencerminkan Abuse of Power (penyalahgunaan kewenangan), di mana kekuasaan digunakan untuk menghalangi hak publik alih-alih melindunginya.
Sengketa ini, menurut WALHI, bukan sekadar urusan administratif, melainkan persoalan prinsipil dalam negara hukum (Government by Law).
Dokumen lingkungan bukanlah milik eksklusif pemerintah, melainkan hak publik yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi harus tampak ditegakkan (Justice must not only be done, but must also be seen to be done). Kami mengingatkan Pemkot Surabaya bahwa keterbukaan informasi bukanlah hadiah dari negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi,” pungkas Pradipta. (**)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru