
GRESIK, SJP — Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus asusila terhadap korban yang masih dibawah umur. Pelaku seorang pria berinisial DF (21) warga Kabupaten Madiun, terduga tindak asusila tersebut resmi ditetapkan tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Sabtu (20/9/2025).
AKP Abid menyampaikan, pengungkapan kasus ini terungkap berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Gresik. Seorang pelajar perempuan berusia di bawah umur, yang diketahui menjadi korban tindakan asusila terjadi pada Juli 2025.
Ia menyebut, pelaku mengajak korban bertemu di kamar indekos.
“Awalnya korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan, namun dibujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Korban pun akhirnya menuruti bujuk rayu pelaku,” jelasnya.
Menurut AKP Abid, perbuatan yang sama kembali dilakukan oleh tersangka kepada korban pada 29 Agustus 2025 di lokasi yang sama, indekos. Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban hingga akhirnya melapor ke polisi.
“Modusnya tersangka menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan tanggung jawab penuh kepada korban apabila terjadi kehamilan,” tambahnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan visum terhadap korban, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menetapkan tersangka. Tersangka diamankan pada Senin (15/9/2025), dini hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru