SIDOARJO, SJP — Tindakan tegas terhadap para penunggak pajak yang membandel terus digalakkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II.
Dalam rentang waktu hingga pertengahan tahun 2026, petugas pajak berhasil membekukan sebanyak 1.068 rekening bank milik para wajib pajak yang menunggak kewajibannya.
Namun, angka seribu lebih tersebut ternyata bukan mencerminkan jumlah orang atau perusahaan yang ditindak. Petugas menemukan fakta di lapangan bahwa para penunggak pajak kerap menyembunyikan atau membagi uang mereka ke dalam banyak akun perbankan.
“Ya karena ada unsur melawan dan sebagainya. 1.068 itu bukan jumlah wajib pajak, karena rekening yang kita diblokir itu, ada yang satu wajib pajak itu punya 10 rekening,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, saat menggelar Media Briefing di Sidoarjo.
Langkah tegas pemblokiran rekening ini menjadi pintu masuk awal dari rangkaian penegakan hukum perpajakan. Hingga 30 Juni 2026, DJP Jatim II tidak hanya mengunci akses transaksi para penunggak, tetapi juga melayangkan 27.091 surat paksa dan menyita sedikitnya 323 aset berharga.
Aset-aset yang telah disita tersebut sebagian besar dilelang untuk menutupi tunggakan ke negara, yang dibuktikan dengan penerbitan 136 dokumen penjualan barang sitaan.
Bagi penunggak pajak yang dinilai tidak kooperatif, petugas bahkan mengambil langkah ekstrem berupa pencegahan bepergian ke luar negeri yang sejauh ini sudah diterapkan kepada empat orang.
Tidak berhenti pada penyitaan harta, DJP Jatim II juga menyeret para pelanggar berat ke ranah pidana perpajakan. Hingga 31 Juli 2026, jajaran penyidik pajak telah mencatatkan sejumlah tindakan hukum lanjutan.
DJP telah menerbitkan 13 surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, selanjutnya nemproses 8 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berdasarkan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
DJP juga melakukan suspend status 16 wajib pajak yang terindikasi bermasalah dan mengelar 11 kali aksi penegakan hukum bersama instansi penegak hukum lainnya.
Arridel menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan keras ini dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan demi menciptakan keadilan bagi masyarakat yang taat bayar pajak.
“Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil serta memberikan perlindungan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujarnya.
Di tengah masifnya penegakan hukum dan pembaruan sistem perpajakan seperti Coretax, otoritas pajak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi. Marak beredar modus penipuan berbasis digital seperti phishing, scamming, hingga spoofing yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pesan singkat atau email yang meminta data pribadi maupun akun keuangan dengan dalih pembaruan data pajak. Seluruh informasi resmi perpajakan hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi DJP. (**)
Sumber: Beritasatu.com
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru