
JAKARTA, SJP — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai tawaran program “haji tanpa antre” atau “berangkat haji langsung” yang marak beredar melalui media sosial maupun media massa. Tawaran tersebut kerap digunakan oknum penyelenggara perjalanan untuk menipu calon jemaah.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi resmi pemerintah. Tidak ada jalur khusus atau cepat yang dapat mengabaikan antrean resmi. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan promosi yang menjanjikan keberangkatan instan.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Semua proses haji sudah diatur dalam sistem resmi. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel tidak bertanggung jawab,” ujar Ichsan, Selasa (7/10/2025).
Kemenhaj mencatat, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak calon jemaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan dapat diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Padahal, dokumen-dokumen tersebut hampir dipastikan palsu. Bahkan bagi warga atau mukimin di Arab Saudi pun tidak bisa memperoleh tasreh haji tanpa mengikuti proses resmi.
Modus lain dilakukan dengan menawarkan jalur umrah setelah Ramadan. Dalam praktiknya, calon jemaah dijanjikan dapat menetap di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Janji tersebut tidak benar dan sering berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengingatkan penyelenggara haji khusus resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi serta etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru