PASURUAN, SJP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Real Estate terus memperdalam kajian terkait rencana pemanfaatan kawasan hutan seluas 22,5 hektare di wilayah Prigen.
Guna membedah proyek yang tuai polemik tersebut, legislator memanggil pihak investor, PT Stasiun Kota Sarana Permai, untuk memaparkan konsep pembangunan yang hingga kini mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Rapat yang berlangsung di ruang gabungan DPRD tersebut menjadi forum bagi investor untuk menjelaskan perubahan konsep proyek. Awalnya, proyek dirancang sebagai kompleks vila, namun kini diklaim telah diubah menjadi kawasan wisata alam terpadu.
Perubahan konsep tersebut, menurut pihak perusahaan, dilakukan sebagai respons atas kekhawatiran publik mengenai dampak lingkungan, terutama risiko tanah longsor dan banjir di kawasan pegunungan Prigen.
Dalam pemaparannya, investor menjelaskan sejumlah kajian teknis yang diklaim telah disiapkan untuk memastikan ekosistem tetap terjaga. Mereka juga menyatakan akan melibatkan akademisi serta konsultan teknis independen guna memperkuat kajian tersebut.
Direktur PT Stasiun Kota Sarana Permai, Hasan, menegaskan bahwa pihaknya tetap melanjutkan proses perencanaan proyek meskipun pembahasan di DPRD masih bergulir.
“Kami tetap menjalankan proses perencanaan karena konsep ini juga harus dipresentasikan kepada pemerintah daerah dan DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Hasan kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Perusahaan mengeklaim bahwa konsep wisata alam terpadu tersebut akan meminimalkan pembukaan lahan. Mereka menargetkan pembangunan dilakukan secara terbatas agar tegakan pohon tetap terjaga dan fungsi resapan air tidak terganggu.
Namun, sikap investor yang ngotot melanjutkan proses perencanaan memicu reaksi tegas dari parlemen. Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengingatkan bahwa seluruh rencana pembangunan di wilayah rawan bencana wajib mengikuti hasil evaluasi dewan.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, rekomendasi Pansus nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan akhir terhadap proyek itu.
“Kalau Pansus sudah memberikan rekomendasi kepada bupati, tinggal dilihat apakah itu dijalankan atau tidak. Pansus ini memiliki kekuatan hukum dalam proses pengawasan,” tegas Sugiyanto.
Selain menyoroti aspek lingkungan, DPRD juga mempertanyakan proses administratif pembangunan tersebut. Sejumlah anggota dewan meragukan konsep wisata alam terpadu yang diajukan investor benar-benar mampu menjaga kelestarian hutan Prigen.
Kekhawatiran utama dewan adalah potensi kerusakan tegakan pohon yang berfungsi sebagai penahan tanah. Jika pembangunan dilakukan secara masif, risiko longsor yang dikhawatirkan warga terancam menjadi kenyataan di masa depan.
Anggota Pansus lainnya, Agus Suyanto, turut menyinggung proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) terkait lahan pengganti di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar. Ia menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian luas lahan berdasarkan pengecekan lapangan.
“Kami menemukan indikasi adanya manipulasi data luas lahan dari pemilik tanah sebelumnya. Saat sidak bersama Perhutani di Malang dan Blitar, kami mengecek langsung di buku kerawangan desa dan ditemukan perbedaan data,” ungkap politisi PKB tersebut.
Sementara itu, anggota Pansus, Najib Setiawan, mengingatkan investor agar tidak mengabaikan dampak ekologis di kawasan pegunungan. Menurutnya, penggundulan hutan di daerah rawan longsor merupakan ancaman serius bagi masyarakat sekitar.
“Kalau sampai terjadi pengurangan tutupan hutan, dampaknya jelas akan dirasakan warga di bawahnya. Risiko bencana tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Di sisi lain, PT Stasiun Kota Sarana Permai menyatakan akan melakukan konsultasi ulang mengenai dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini merupakan syarat utama untuk memastikan rencana pembangunan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama di kawasan yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Konsultasi tersebut direncanakan untuk menyesuaikan perubahan konsep dari proyek real estate menjadi kawasan wisata alam terpadu.
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pendalaman sebelum memberikan rekomendasi akhir kepada pemerintah daerah terkait kelanjutan proyek yang masih menjadi polemik publik ini. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru