KOTA KEDIRI, SJP – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri telah menuntaskan kajian terkait dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok. Berdasarkan hasil kajian tersebut, terdapat total 3.315 kepala keluarga (KK) penerima manfaat tahun ini yang tersebar di empat zona terdampak.
Dari hasil verifikasi, jumlah tersebut bertambah 23 KK dibandingkan tahun 2025 yang tercatat sebanyak 3.290 KK seiring faktor mutasi penduduk. Tidak hanya jumlah penerima yang bertambah, besaran nilai kompensasi yang akan diterima warga juga meningkat.
Bagi warga Ring 1, nilai kompensasi ditetapkan sebesar Rp1.852.208 per KK atau naik 48,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk warga Ring 2 menerima Rp747.879, Ring 3 sebesar Rp587.619, dan Ring 4 sebesar Rp293.810. Ketiga zona terakhir tersebut mengalami kenaikan masing-masing sebesar 6,84 persen.
Pj Sekda Kota Kediri, Endang Kartikasari, mengatakan proses penetapan kompensasi dilakukan secara bertahap karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga harus melalui prosedur yang berlaku.
“Selama ini Pemkot Kediri tidak tinggal diam. Karena menggunakan APBD, proses penetapan kompensasi dampak TPA harus melalui tahapan dan prosedur yang sesuai aturan. Setelah kajian selesai dan dinyatakan sesuai dengan Perwali oleh Bagian Hukum, hari ini dilakukan penetapan besaran kompensasi dan penerima manfaat,” jelas Endang, Kamis (7/5/2026).
Kajian besaran kompensasi dilakukan bersama tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) dan telah dinyatakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota setelah melalui pemeriksaan Bagian Hukum. Adapun penentuan zona penerima mempertimbangkan sejumlah variabel atau memperhatikan lima aspek, yakni dampak lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.
Selain itu, faktor jarak dari TPA, bau, risiko kebakaran, hingga dampak terhadap air tanah dan air permukaan juga masuk dalam komponen penilaian besaran kompensasi.
“Hasil kajian mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial,” tambah Endang.
Terkait mekanisme penyaluran, kompensasi akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sebagaimana tahun sebelumnya. Pencairan kompensasi diperkirakan dilakukan pada minggu depan setelah melalui proses administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Endang juga menegaskan upaya pengurangan sampah terus dilakukan melalui pemilahan sampah dari sumber, pengembangan bank sampah, pembangunan TPS 3R, hingga rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru