PROBOLINGGO, SJP–Pemerintah Kota Probolinggo menindak tiga toko penjual minuman beralkohol (minol) yang dinilai menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan perizinan. Ketiga toko tersebut untuk sementara dilarang beroperasi hingga seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi.
Penertiban dilakukan Satpol PP bersama DPMPTSP dan DKUMP dengan memasang stiker serta banner larangan beroperasi di tiga lokasi, yakni Toko Hokky milik Yulinawati di Jalan Wahid Hasyim, Debben atau PT Deluxe Beverage Nusantara di Jalan Maramis, serta Toko Selatan Jaya di Jalan Teuku Umar.
Langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS. Selain itu, pemerintah mengacu pada Perda Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran serta penjualan minuman beralkohol, serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat.
Penindakan juga diperkuat dengan SK Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo mengenai pengenaan sanksi administratif berupa daya paksa polisional terhadap kegiatan usaha. Saat petugas mendatangi Toko Hokky, tidak ditemukan aktivitas penjualan karena toko dalam kondisi tertutup.
Sementara di Debben, kedatangan petugas gabungan sempat mendapat keberatan dari pihak usaha. Meski toko tutup, sejumlah orang terlihat berada di lokasi. Pihak pengelola menyampaikan bahwa proses pengajuan izin masih berlangsung. Namun, petugas tetap memasang banner sebagai bentuk pemberitahuan agar proses perizinan segera diselesaikan.
Di Toko Selatan Jaya, petugas tidak bertemu langsung dengan pemilik. Hanya pegawai yang berada di lokasi. Meski sempat menyatakan akan datang, pemilik tidak kunjung hadir sehingga petugas tetap memasang stiker dan banner larangan beroperasi.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi mengatakan, penertiban dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas usaha di lapangan.
“Izin subdistributor, realitanya melakukan pengeceran yang seharusnya memiliki izin sendiri. Selain itu, peredaran minol dan promosinya cukup gencar sehingga menimbulkan kegaduhan serta pengaruh terhadap masyarakat,” ujar Fatchur.
Menurutnya, berdasarkan arahan wali kota, pemerintah mengambil langkah penertiban dengan menghentikan sementara kegiatan usaha hingga seluruh perizinan sesuai ketentuan.
Fatchur menegaskan, toko yang terkena sanksi tidak diperbolehkan kembali beroperasi sebelum izin yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap. Ia juga memastikan pengawasan akan dilanjutkan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang kembali berjualan tanpa izin yang sesuai.
“Ditutup sementara sampai izin selesai. Tidak boleh beroperasi sebelum ada izin sesuai. Kalau izin subdistributor, tidak untuk diecer kepada masyarakat atau pribadi,” tegasnya.
Kepala DPMPTSP Kota Probolinggo Diah Sajekti Widowati Sigit menambahkan, persoalan utama bukan semata-mata kepemilikan izin, melainkan adanya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang telah dimiliki.
Diah menjelaskan, Toko Hokky juga berstatus sebagai subdistributor. Sementara Debben tercatat sebagai usaha perdagangan, namun aktivitas penjualan eceran memiliki batasan sesuai ketentuan daerah.
Fatchur menerangkan, penjualan eceran minol di Kota Probolinggo hanya diperbolehkan pada tempat tertentu seperti hotel, bar, dan restoran, dengan ketentuan konsumsi dilakukan di lokasi. Untuk golongan minuman beralkohol tertentu, penjualannya juga tidak diperbolehkan.
Dengan penertiban tersebut, Pemkot Probolinggo memastikan pengawasan terhadap usaha minol akan terus dilakukan. Jika dalam pemeriksaan berikutnya ditemukan pelaku usaha yang masih menjalankan aktivitas tidak sesuai izin, sanksi lanjutan akan diberikan. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru