NGANJUK, SJP — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menyebut bahwa proses penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengacu pada regulasi dan dilakukan secara objektif.
Pernyataan ini disampaikan Agus guna menanggapi informasi yang berkembang terkait sejumlah ASN mempersoalkan penilaian kinerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Nganjuk.
Agus menjelaskan, mekanisme evaluasi kinerja ASN saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.
Untuk mencegah munculnya subjektivitas maupun konflik kepentingan, seluruh proses diawali dengan penyusunan Perjanjian Kinerja atau kontrak kerja di awal tahun.
“Kontrak kinerja ini memiliki indikator yang jelas, terukur, dan objektif, seperti nilai kuantitatif, jumlah, rasio, maupun persentase sehingga tidak ada ruang untuk indikator yang bersifat subjektif,” ujar Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. Selain pemenuhan target kerja, penilaian juga menggabungkan unsur perilaku yang mengacu pada core values ASN BerAKHLAK. Penyetaraan predikat kinerja selanjutnya dikalkulasikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023, dengan hasil predikat meliputi Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, hingga Sangat Kurang.
BKPSDM mewajibkan evaluasi periodik tersebut dilakukan minimal setiap triwulan. Jika dalam perjalanannya ditemukan potensi ketidaktercapaian target, atasan wajib melakukan pembinaan melalui penyusunan rencana aksi dan dialog kinerja intensif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bagi pegawai yang merasa hasil evaluasinya tidak sesuai, aturan yang berlaku juga memfasilitasi hak untuk mengajukan keberatan resmi.
“Pegawai dapat mengajukan keberatan kepada atasan dari atasan langsungnya. Atas arahan Sekretaris Daerah (Sekda), kami akan menindaklanjutinya dengan klarifikasi, menyandingkan data milik ASN bersangkutan dengan dasar penilaian yang digunakan,” jelasnya.
Terkait persentase predikat nilai, SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 telah mengatur pola distribusi proporsional berdasarkan kinerja masing-masing instansi. Bagi Perangkat Daerah yang berpredikat Sangat Baik, maksimal 70 persen pegawai dapat memperoleh nilai Sangat Baik, serta wajib ada pegawai yang mendapatkan predikat Butuh Perbaikan sebagai porsi minimal untuk kategori pembinaan.
Sementara itu, mengenai rincian persentase angka maupun distribusi predikat nilai bagi para pegawai di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Nganjuk, Agus mengaku belum bisa membeberkannya.
“Kami belum melihat detail datanya karena aplikasi ASN Digital milik BKN saat ini masih dalam pemeliharaan (maintenance) sehingga belum bisa diakses,” ungkapnya.
Meski begitu, BKPSDM menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara objektif setelah sistem kembali normal.
BKPSDM berencana turun langsung ke dinas terkait untuk melakukan koordinasi mendalam serta klarifikasi silang guna memastikan asas keadilan dan objektivitas tata kelola kepegawaian di Pemkab Nganjuk tetap terjaga.
“Insyaallah kita pasti akan melakukan klarifikasi. Nanti kita lihat dasar penilaian dari pimpinan serta data tandingan dari ASN yang merasa nilai kinerjanya kurang sesuai,” pungkas Agus. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru