NGANJUK, SJP — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada regulasi dan aturan hukum yang berlaku di tengah bergulirnya gugatan masa jabatan perangkat desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Nur Rosyid Hidayat, menyampaikan bahwa seluruh proses pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan desa di wilayahnya tetap mengacu pada aturan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang resmi.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan perpanjangan masa jabatan yang tengah diperjuangkan oleh sejumlah perangkat desa saat ini belum menjadi kebijakan resmi yang mengikat secara hukum.
“Yang diperjuangkan teman-teman kan belum menjadi sebuah kebijakan. Langkah kita saat ini masih tetap menerapkan aturan yang berlaku. Standar operasional pelayanannya seperti apa, ya kita laksanakan sesuai dengan seperti biasanya,” tegas Nur Rosyid saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026).
Nur Rosyid menekankan bahwa Dinas PMD sebagai bagian dari pemerintah daerah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) fasilitasi serta pendampingan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau kita dari Dinas PMD kan bagian dari pemerintah daerah. Yang mana pemerintah daerah itu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fasilitasi terkait pemberhentian perangkat desa sudah kita lakukan sesuai undang-undang. Karena undang-undang yang terbaru memberlakukan batas usia 60 tahun, kami tentu menyesuaikan dengan aturan tersebut,” ujar dia.
Terkait dinamika di Desa Sanggrahan, Kecamatan Gondang, pihaknya menjelaskan bahwa Dinas PMD telah menjalankan fungsi fasilitasi sesuai mekanisme prosidural. Kasus tersebut berkaitan dengan pemberhentian perangkat desa yang telah memasuki usia 60 tahun.
Prosedur tersebut berjalan mulai dari usulan rekomendasi pemberhentian oleh kepala desa setelah menerima rekomendasi dari camat, yang kemudian diteruskan ke Bupati melalui Dinas PMD hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2006. Selain itu, menyusul disahkannya Undang-Undang Desa terbaru pada tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan Surat Edaran tertanggal 16 Juli 2024 yang menginstruksikan bahwa setiap pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa wajib melalui rekomendasi Bupati.
Menanggapi kemungkinan adanya putusan PTUN yang memenangkan gugatan pihak perangkat desa, Dinas PMD menyatakan terbuka dan siap menghormati seluruh proses hukum. Yurisprudensi dari putusan pengadilan nantinya dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan di masa mendatang.
“Kami tidak menutup kemungkinan. Fasilitasi ini tidak serta-merta ada gugatan, dan kami pun sudah menghadapi gugatan dari tahun-tahun sebelumnya. Beberapa teman perangkat desa yang memperjuangkan masa jabatan hingga 64 tahun selama ini juga masih patah di meja pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ruang dialog telah dibuka sejak lama. Pada tahun 2025 lalu, Dinas PMD memfasilitasi serta mendampingi perwakilan perangkat desa dan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) untuk berkonsultasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri, di mana arahan dari pemerintah pusat tetap konsisten dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Sebenarnya kita sangat menghargai teman-teman yang memperjuangkan masa jabatan hingga usia 64 tahun karena argumen mereka mengacu pada aturan lama. Kita tidak membatasi, yang membatasi adalah aturan. Kita malah mendukung semangat teman-teman untuk mencari kebenaran hukum yang seharusnya seperti apa,” tambah Rosid.
Langkah kelompok perangkat desa yang mengawal proses hukum di PTUN termasuk rencana menghadirkan tim ahli dinilai sebagai dinamika positif untuk mencari kepastian hukum.
“Gugatan itu suatu hal yang istimewa karena mereka ingin mengetahui kepastiannya, dan kami pun sama. Karena kami menjalankan fungsi pemerintahan yang diatur undang-undang, maka kami melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Dinas PMD berharap seluruh perangkat desa di Kabupaten Nganjuk dapat bersikap legawa dan tetap menjalankan tugas pelayanan masyarakat secara optimal sembari menunggu putusan inkrah.
“Harapan kami, teman-teman perangkat desa tetap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa pun hasilnya, sesuai dengan harapan atau tidak, itu harus diterima. Sama halnya dengan kami di Dinas PMD. Apabila ke depannya terjadi suatu keputusan yang akhirnya merubah kebijakan pusat dan mendukung teman-teman, kami pun tentu tunduk untuk melaksanakannya,” pungkas Rosyid. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru