KOTA MALANG, SJP – Proses pembentukan undang-undang di Indonesia dinilai kian jauh dari prinsip partisipasi publik yang bermakna. Alih-alih menyerap aspirasi warga, pelibatan masyarakat dalam pembahasan regulasi disinyalir sering kali sekadar panggung formalitas administratif untuk menentramkan gejolak publik.
Kritik keras tersebut mengemuka dalam bedah buku Musyawarah (Syura): Politik Hukum Pembentukan Perundang-undangan yang Dikehendaki Publik di Gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Malang, Rabu (30/9/2026).
Rektor UB, Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc., menyoroti kecenderungan pergeseran praktik demokrasi modern yang makin menjauh dari akar budaya bangsa.
Ia menilai, tanpa ruang musyawarah yang riil, tata kelola bernegara rentan terjebak dalam otoritarianisme terselubung.
“Orang memiliki konsep demokrasi sudah shifting, bergeser ke otokrasi. Nah, buku ini salah satu jawaban bagaimana kita sebagai bangsa Indonesia memiliki budaya, memiliki value tentang musyawarah,” tegas Widodo di hadapan peserta forum.
Widodo mendesak agar nilai musyawarah tidak berhenti sebagai slogan historis, melainkan diwujudkan dalam mekanisme teknis legislasi. Dengan begitu, pendapat masyarakat benar-benar memiliki bobot dan tempat dalam setiap pasal yang dirancang pemerintah bersama DPR.
“Masyarakat itu perlu didengar. Masyarakat punya hak bersuara dan punya hak mengetahui pendapatnya itu di mana diakomodasi. Ini refleksi bersama bahwa tata kelola bernegara kita harus di-reform lagi berdasarkan budaya adiluhung,” lanjutnya.
Pandangan tersebut diperkuat Ketua Pelaksana sekaligus Dosen FH UB, Dr. Ngesti Dwi Prasetyo, S.H., M.Hum. Ia membeberkan realitas lapangan di mana forum penyusunan regulasi seperti Focus Group Discussion (FGD) maupun konsultasi publik sering kali dimanfaatkan sebatas pereda krisis kepercayaan.
“Kadang-kala partisipasi publik ini hanya formalitas semata. Ada dibuka diskusi, FGD, ruang partisipasi, tapi ternyata hanya pada fase penentraman saja. Sehingga publik merasa telah terakomodasi, padahal sesungguhnya tidak masuk di dalam ruang diskursus yang ada,” kata Ngesti.
Padahal, hak masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan regulasi secara normatif telah dilindungi oleh hukum. Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 secara tegas memberikan ruang bagi publik untuk memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Jaminan yuridis tersebut kian diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengamanatkan prinsip meaningful participation (partisipasi bermakna).
Prinsip ini mewajibkan pembuat kebijakan memenuhi tiga hak mendasar warga, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk memperoleh penjelasan (right to be explained).
Merespons persoalan tersumbatnya saluran aspirasi tersebut, forum yang diinisiasi Pusat Studi Peradaban UB bekerjasama dengan BLRC FH UB ini mengapung gagasan pembentukan Musyawarah Nusantara Indonesia.
Wadah independen ini dirancang sebagai jembatan bagi warga untuk menyalurkan masukan substantif atas setiap RUU sebelum disahkan oleh lembaga legislatif. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru