SIDOARJO, SJP — Sengketa Tata Usaha Negara terkait perkara nomor 104 yang melibatkan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang berkedudukan di Sidoarjo.
Persidangan yang telah memasuki tahap kelima ini beragendakan pembuktian surat dari pihak penggugat maupun tergugat.
Kuasa Hukum Penggugat (Perangkat Desa 5.79), Indra Nur Aziz, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini meliputi penyerahan dokumen pembuktian secara menyeluruh, mulai dari proses pengangkatan awal hingga terbitnya surat keputusan pemberhentian oleh Kepala Desa.
“Hari ini kami telah melakukan agenda pembuktian surat dari penggugat maupun tergugat, mulai dari awal pengangkatan hingga pemberhentian oleh Kepala Desa. Untuk agenda selanjutnya, kami akan membuktikan melalui saksi ahli maupun saksi-saksi yang mendukung upaya penggugatan di PTUN Surabaya,” ujar Indra.
Indra menegaskan, langkah hukum ini ditempuh secara konsisten guna memperjuangkan hak-hak para perangkat desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 agar dapat menjalankan tugas hingga batas usia masa bakti 60 tahun. Tidak berhenti di tingkat PTUN, pihaknya juga membuka peluang untuk menempuh langkah konstitusional lanjutan, termasuk Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini menjadi satu momentum bahwa perangkat desa memiliki hak dan kemampuan untuk melakukan perlawanan. Hal ini juga harus menjadi pengingat bagi pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten untuk tidak berbuat semena-mena terhadap perangkat desa,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai peluang kemenangan di persidangan, Indra menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan aspek keadilan secara objektif.
“Harapan kami tetap optimis bahwa kita akan dikabulkan gugatan kita secara keseluruhan,” imbuhnya.
Secara terpisah, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk turut menghadirkan sejumlah bukti surat resmi guna mematahkan dalil-dalil hukum yang diajukan oleh pihak penggugat.

Perwakilan kuasa hukum Pemkab Nganjuk, Samsul Huda, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tindakan administratif yang diambil oleh pemerintah daerah telah berlandaskan regulasi serta Hukum Acara PTUN yang berlaku. Pihaknya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk regulasi mengenai batas usia kerja perangkat desa hingga 60 tahun, guna mencegah potensi pelanggaran anggaran serta meminimalisasi risiko implikasi hukum di kemudian hari.
“Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting agar penggunaan anggaran tetap akuntabel dan tidak menimbulkannya implikasi hukum di kemudian hari,” ungkap Samsul Huda.
Terkait posisi para pihak dalam sengketa ini, Samsul menjelaskan bahwa Kepala Desa bertindak sebagai Tergugat karena menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian berdasarkan regulasi daerah dan UU Desa.
Sementara itu, Pemkab Nganjuk (Bupati) ditarik sebagai Turut Tergugat mengingat kebijakan pemberhentian tersebut mengacu pada ketentuan serta pengawasan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik dari Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat, guna memperkuat pembuktian materi pokok perkara. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru