NGANJUK, SJP — Menjelang berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala desa, Inspektorat Kabupaten Nganjuk memperketat pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban administrasi, pertanggungjawaban keuangan, hingga pengelolaan aset desa diselesaikan sesuai ketentuan.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) serta pendekatan jemput bola kepada kepala desa yang akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Inspektorat juga membuka ruang konsultasi untuk mencegah munculnya persoalan administratif maupun hukum setelah kepala desa tidak lagi menjabat.
Irban 2 Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Eko Wahyudi, mengatakan pendekatan jemput bola merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan. Melalui kegiatan tersebut, Inspektorat memberikan arahan langsung mengenai berbagai kewajiban yang harus diselesaikan sebelum masa jabatan berakhir.
“Kami jemput bola memberikan arahan kepada kepala desa apa yang harus disiapkan selama masa akhir jabatan. Jangan sampai ada permasalahan di belakang karena tersandung masalah hukum,” ujar Eko saat ditemui Suarajatimpost di lobi Inspektorat Nganjuk, Senin (2/11/2026).
Menurut Eko, salah satu fokus pengawasan adalah pemenuhan administrasi akhir masa jabatan selama periode lima tahun terakhir. Proses tersebut juga mencakup penyelesaian kewajiban administrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), termasuk batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.
Terkait sejumlah desa yang sempat menjadi sorotan mengenai penyelesaian kewajiban pajak, seperti Desa Mabung dan Desa Katerban, Eko menjelaskan bahwa pencapaian target pajak merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sementara itu, Inspektorat berfokus pada pendampingan dan pemeriksaan kelengkapan administrasi akhir masa jabatan.
“Kalau terkait capaian pajak itu ranahnya Bapenda untuk proses pendampingan pencapaian targetnya. Namun, kami fokus pada administrasi AMJ-nya agar seluruh kewajiban terpenuhi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Eko menyebut sebagian besar kepala desa, khususnya di wilayah Baron, telah menunjukkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban administrasi. Meski demikian, masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil pengawasan yang belum ditindaklanjuti secara optimal.
Karena itu, Inspektorat terus mendorong pemerintah desa agar segera menyelesaikan rekomendasi tersebut. Kepala desa yang mengalami kendala administratif maupun perubahan regulasi juga dipersilakan berkonsultasi untuk memperoleh pendampingan.
Dalam evaluasi pengawasan tahun 2026, Eko menegaskan bahwa keberhasilan Inspektorat tidak semata-mata diukur dari jumlah temuan, melainkan sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.
“Fokus kami bukan berapa persen naiknya, tapi berapa persen yang ditindaklanjuti dan diselesaikan. Saat ini capaian tindak lanjut sudah berada di kisaran 80 persen, dan kami terus memaksimalkan sisa waktu dua bulan ini,” ungkapnya.
Eko juga menjelaskan perbedaan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Inspektorat sebagai APIP lebih mengedepankan pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan kepatuhan administrasi. Sementara itu, kepolisian dan kejaksaan sebagai APH menjalankan fungsi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
“Selama sifatnya administratif dan tidak ada indikasi penyimpangan berat, maka akan diselesaikan secara administratif melalui pembinaan,” pungkasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Muhammad Ryan Kurniawan, mengingatkan pentingnya pemahaman hukum bagi kepala desa dan perangkat desa menjelang berakhirnya masa jabatan.
Menurutnya, penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa harus menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Bahkan, Ryan menguraikan setidaknya tiga aspek yang perlu diselesaikan secara tertib oleh pemerintah desa.
Pertama, administrasi kepegawaian. Meskipun kepala desa telah memasuki masa purna tugas, berbagai kelengkapan administrasi kepegawaian, termasuk proses yang dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun Inspektorat terkait alih status, tetap harus diselesaikan.
Kedua, akuntabilitas keuangan desa. Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus disusun secara lengkap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ryan mengingatkan, adanya tambahan waktu penyelesaian hingga tiga bulan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketelitian dalam menyusun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan.
Ketiga, pengelolaan aset desa. Aspek ini dinilai perlu mendapat perhatian khusus karena persoalan aset kerap menjadi salah satu materi laporan pengaduan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah praktik tukar-menukar atau tukar guling tanah desa yang belum diselesaikan secara optimal, tidak tertib administrasi, atau tidak sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran, persoalan tersebut berpotensi berkembang menjadi masalah hukum.
“Biasanya laporan sana-sini pasti akan banyak beredar nantinya, apalagi yang berkaitan dengan desa. Namun perlu diperhatikan bahwa kejaksaan, khususnya terkait penanganan perkara laporan pengaduan yang berkaitan dengan desa, memiliki mekanisme audit terlebih dahulu sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut,” jelas Ryan saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ryan menambahkan, Kejari Nganjuk tetap bersinergi dengan Inspektorat dan Dinas PMD dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, laporan pengaduan perlu ditelaah dan diperiksa terlebih dahulu melalui mekanisme pengawasan atau audit sesuai kewenangan. Ia menyebut proses pemeriksaan tersebut memiliki batas waktu hingga 60 hari bagi auditor atau pihak pemeriksa untuk menindaklanjuti temuan.
Apabila rekomendasi hasil pemeriksaan tidak ditindaklanjuti, persoalan tersebut dapat menjadi bahan penilaian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Sebaliknya, jika pemerintah desa telah memenuhi rekomendasi dan menyelesaikan kewajibannya sesuai prosedur, penyelesaian administratif tetap dapat ditempuh sepanjang tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Jika dalam tenggat waktu tersebut langkah tindak lanjut tidak dipenuhi, maka penegak hukum akan menilai temuan tersebut terindikasi tidak lagi memiliki unsur kelalaian hukum, sehingga proses hukum lebih lanjut dapat masuk. Sebaliknya, jika temuan ditindaklanjuti sesuai prosedur, aparat penegak hukum memberikan ruang bagi instansi terkait untuk menyelesaikan prosesnya secara administratif,” kata Ryan.
Menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa, Ryan juga memperkirakan munculnya dinamika di tengah masyarakat. Perbedaan kepentingan politik lokal maupun sikap kelompok yang berseberangan dengan pemerintah desa dinilai berpotensi memunculkan berbagai laporan dan pengaduan.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk tetap menjaga situasi kondusif serta mengedepankan mekanisme hukum dalam menyikapi persoalan pemerintahan desa.
“Harapannya, masyarakat maupun pihak-pihak terkait dapat memantau dan mengawasi proses transisi ini secara bijak, sehingga roda pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru