JOMBANG, SJP – Langkah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Plywood Jombang menuai respon penolakan dari kalangan buruh.
PT SGS mulai menerapkan proses PHK terhadap sekitar kurang lebih 1.000 buruh mulai Selasa (30/6/2026). Ratusan diantara buruh tersebut menyatakan penolakan terhadap PHK dan kebijakan pembacaran pesangon secara diangsur sebanyak 10 kali.
Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo mengkonfirmasi berlangsungnya proses PHK terhadap ribuan buruh. Lantas respon buruh ada yang menolak dan setuju di PHK.
“Iya betul, ada karyawan yang sepakat untuk di PHK, namun ada yang menolak. Kalau yang menolak, hari ini sudah mengirim surat penolakan,” ujar Hadi dalam pesan diterima wartawan, Rabu (1/7/2026).
Jumlah buruh menolak PHK menurut Hadi sudah menembus angka 200 orang. Artinya, sudah ada 200 laporan masuk ke posko pengaduan PHK SBPJ Jombang. Bahkan angka tersebut belum final, mengingat posko SBPJ masih membuka pengaduan PHK yang dilakukan PT SGS.
“Yang menolak PHK sepihak kurang lebih 200 orang, tapi masih kita tunggu. Bagi karyawan yang menolak PHK silakan ke posko pengaduan SBPJ,” bebernya.
Selain persoalan dugaan PHK sepihak, SBPJ Jombang turut menyoroti kebijakan mencicil pesangon hingga 10 kali pembayaran bagi buruh yang menerima kebijakan PHK.
“Rata-rata teman-teman yang sepakat itu karena keterpaksaan. Banyak yang kecewa setelah tahu pesangonnya benar-benar dicicil 10 kali. Dalam curahan hati mereka, mereka tidak rela di PHK sepihak dan pesangonnya dicicil,” akunya.
Praktek mencicil pesangon buruh oleh PT SGS bukan kali pertama terjadi, aksi serupa juga diterapkan saat gelombang PHK menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026 lalu. Hadi menilai aturan tersebut tidak adil dan memicu kekecewaan di kalangan buruh.
Perkembangan persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam mediasi bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6/2026) lalu. Hadi menyebut Disnaker Provinsi telah membentuk tim khusus yang dijadwalkan melakukan mitigasi ke PT SGS Jombang pada 6 Juli 2026 untuk menindaklanjuti laporan serikat pekerja.
“Hasilnya kemarin dari provinsi sudah membentuk tim khusus. Tanggal 6 Juli 2026 akan ke PT SGS Jombang proses mitigasi,” terangnya.
Serikat buruh diundang ke Disnaker Provinsi dalam hal klarifikasi dan diminta untuk melengkapi bukti sebagai pijakan mengambil langkah proses hukum selanjutnya.
Jika nantinya terbukti tindakan PHK buruh PT SGS dilakukan secara sepihak, bisa dikategorikan melanggar hukum ketenagakerjaan. Tentunya PHK yang dilakukan PT SGS sudah bisa dipastikan cacat demi hukum dan karyawan harus dipekerjakan kembali.
Dalam forum bersama Disnaker Provinsi turut dibahas klausul dalam surat PHK yang mencantumkan pembayaran pesangon secara dicicil. Bahkan, Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang disebut mengusulkan agar isi surat perjanjian PHK dikaji ulang karena memuat skema pembayaran pesangon secara bertahap.
“Sempat ada usulan dari Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang agar surat perjanjian PHK PT SGS dikaji ulang karena menyebut pesangon dicicil. Yang namanya PHK seharusnya tidak ada aturan pesangon dicicil,” tandasnya.
SBPJ menegaskan terus mengawal proses hukum perkara PHK Buruh PT SGS yang tengah berjalan hingga ada kepastian hukum bagi para pekerja terdampak. Selama proses tersebut berlangsung, organisasi juga menginstruksikan buruh yang menolak PHK agar tetap masuk bekerja seperti biasa.
“Langkah SBPJ tetap akan mengawal proses hukum yang dilakukan pemerintah sampai ada putusan yang adil dan tegas sesuai harapan buruh Jombang. Bagi karyawan yang menolak PHK sepihak, organisasi tetap menginstruksikan masuk kerja seperti biasanya,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, perwakilan Human Resource Development (HRD) PT SGS, Taufik Rizal Sutisna dan Heri Satriono, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai penolakan PHK maupun skema pembayaran pesangon yang disebut dilakukan secara dicicil. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru