GRESIK, SJP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik resmi melakukan penyelidikan terkait pemutusan hubungan kerja sama antara Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG) dan BPJS Kesehatan. Langkah hukum ini diambil guna merespons keresahan masyarakat serta dampak penghentian layanan kesehatan yang merugikan para pasien.
Kasi Intel Kejari Gresik, Raden Achmad Nur Rizki, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pengurus dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
“Ada beberapa termasuk pimpinan kedua pihak yang telah dipanggil. Karena kemarin gaduh di masyarakat, masyarakat banyak tidak terlayani. Makanya kita cari apakah ada peristiwa hukum atau tidak di situ,” kata Rizki saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
Rizki menjelaskan, penyelidikan difokuskan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik penghentian kerja sama tersebut. Selain jajaran manajemen RSPG dan BPJS Kesehatan Gresik, pihak-pihak terkait lainnya juga turut dimintai keterangan.
Kendati demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara pasti jumlah saksi yang telah menjalani pemeriksaan.
“Kebetulan sudah beberapa yang diperiksa. Jumlahnya belum dapat kami sebutkan, karena proses penyelidikan masih berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kejari Gresik masih terus melakukan pendalaman dan menjadwalkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.
Sebagai informasi, pemutusan kerja sama antara RSPG dan BPJS Kesehatan Gresik memicu gelombang protes dari masyarakat. Kebijakan ini berdampak langsung pada pengalihan rujukan setidaknya 12.000 data pasien terdaftar.
Keluhan mendalam dialami oleh para pasien yang membutuhkan penanganan medis rutin, seperti pasien layanan Hemodialisis (cuci darah) serta layanan spesialis lainnya, yang kini terpaksa mengakses rumah sakit rujukan lain dengan jarak yang jauh dari tempat tinggal mereka. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru