TULUNGAGUNG,SJP – Sistem rujukan pasien di Kabupaten Tulungagung bersiap memasuki perubahan. Setelah dua hari meninjau kesiapan fasilitas kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI dr. Azhar Jaya menyatakan Tulungagung siap menjadi salah satu daerah uji coba transformasi layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Uji coba tersebut mencakup tiga perubahan utama, yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Tulungagung menjadi salah satu dari empat wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba nasional bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
Azhar mengatakan perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, khususnya mekanisme rujukan yang selama ini lebih banyak mengikuti jenjang fasilitas kesehatan.
“Pemerintah akan melaksanakan transformasi pelayanan kesehatan di Indonesia. Di mana di sini kita akan memperbaiki sistem rujukan menjadi rujukan berbasis kompetensi,” kata Azhar, usai meninjau kesiapan RSUD dr. Iskak, Jumat (25/9/2026).
Melalui RBKP, pasien nantinya tidak lagi otomatis diarahkan melalui jenjang rumah sakit berdasarkan tipe fasilitas, misalnya dari rumah sakit tipe D ke C, B, kemudian A. Tujuan rujukan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan fasilitas kesehatan yang dituju.
Dengan skema tersebut, pasien yang membutuhkan layanan tertentu dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki dokter, peralatan, maupun kemampuan pelayanan yang sesuai dengan penyakitnya. Mekanisme ini diharapkan dapat memangkas tahapan rujukan yang tidak diperlukan dan mempercepat pasien mendapatkan penanganan.
“Pasien tidak lagi harus melalui rujukan berjenjang dari faskes tingkat pertama ke tipe rumah sakit tertentu. Pasien akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi nyata sesuai dengan penyakit yang dihadapi,” ujarnya.
Selain perubahan sistem rujukan, pemerintah juga menyiapkan perubahan sistem pengelompokan dan pembayaran kasus pelayanan kesehatan dari INA-CBG menjadi iDRG. Kebijakan ini menjadi bagian dari tiga reformasi yang sedang dipersiapkan dalam penyelenggaraan JKN.
Perubahan lainnya menyangkut kondisi ruang rawat inap melalui penerapan KRIS. Dalam konsep yang disampaikan Azhar, satu ruang rawat inap dibatasi maksimal empat tempat tidur dan dilengkapi kamar mandi di dalam ruangan.
“Kita juga akan menetapkan kelas rawat inap standar di mana di dalam satu ruangan hanya maksimal empat tempat tidur plus kamar mandi,” katanya.
Bagi pasien, perubahan tersebut ditujukan untuk membuat pelayanan selama menjalani perawatan menjadi lebih nyaman. Pembatasan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan juga diharapkan mengurangi kepadatan dan membuat akses terhadap fasilitas kamar mandi lebih mudah.
“Karena kalau misalnya kamarnya ada enam tempat tidur, wah ngantri kamar mandinya aja lama kan kasihan mereka sakit. Jadi, ini akan memperbaiki sistem pelayanan di Indonesia,” tutur Azhar.
Penetapan Tulungagung sebagai lokasi uji coba tidak dilakukan tanpa penilaian kesiapan. Selama dua hari, tim Kementerian Kesehatan meninjau sejumlah fasilitas kesehatan, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas serta fasilitas kesehatan yang akan menjadi tujuan rujukan.
Hasil peninjauan menunjukkan proses input sistem rujukan di FKTP telah berjalan relatif cepat. Azhar menyebut petugas di fasilitas yang dikunjungi mampu melakukan input rujukan dalam waktu rata-rata 2 menit 47 detik, lebih cepat dibandingkan standar yang ditetapkan selama empat menit.
“Dari hasil kunjungan kami ke lapangan untuk FKTP, berupa puskesmas ataupun poliklinik kesehatan Polkes milik TNI AD, perawatnya sudah bisa menginput sistem rujukan ini hanya 2 menit 47 detik dari standar 4 menit. Jadi, sangat bagus sekali,” jelasnya.
Kesiapan juga dilihat dari sisi rumah sakit, terutama pemenuhan standar ruang rawat inap. Menurut Azhar, sebagian besar fasilitas rumah sakit yang ditinjau telah memenuhi kriteria KRIS, meskipun tingkat kesiapan antara rumah sakit pemerintah dan swasta masih berbeda.
“Untuk yang rumah sakit sudah di atas 60%, yang swasta sudah di angka 40%. Ini sangat baik sekali sehingga saya akan melaporkan kepada Bapak Menteri Kesehatan nanti,” kata Azhar.
Atas hasil tersebut, Azhar menyatakan Tulungagung telah siap menjadi lokasi uji coba. Secara regulasi, pelaksanaan uji coba masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kalau misalnya memang Pak Presiden sudah meneken Perpresnya, maka Tulungagung sudah siap untuk melaksanakan uji coba daripada transformasi kesehatan ini,” ujarnya.
Bagi masyarakat Tulungagung, perubahan paling terasa nantinya berada pada proses mendapatkan layanan. Jika sistem berjalan sesuai rancangan, pasien tidak perlu lagi diarahkan berdasarkan urutan tipe rumah sakit, melainkan langsung menuju fasilitas yang mempunyai kemampuan menangani penyakit atau kondisi medis yang dihadapi.
“Harapannya dengan sistem baru ini satu, pertama masyarakat bisa dirujuk dengan lebih cepat. Jadi, kalau misalnya memang harus dirujuk ke Rumah Sakit dokter Sutomo ya langsung ke Sutomo, tidak perlu ke rumah sakit itu rumah sakit kecil di bawahnya,” ujar Azhar.
Perubahan juga akan memberi ruang bagi tenaga medis untuk menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan berdasarkan kondisi pasien. Dengan demikian, keputusan rujukan diharapkan lebih berorientasi pada kebutuhan medis dibandingkan sekadar jenjang fasilitas.
“Terus kedua, maka klinisi akan punya pilihan untuk menentukan diagnosis daripada penyakitnya,” imbuhnya.
Tahap berikutnya adalah memastikan kesiapan teknis dan regulasi sebelum sistem benar-benar diterapkan. Setelah Perpres yang menjadi dasar uji coba ditandatangani Presiden, pelaksanaan uji coba direncanakan berlangsung selama enam bulan hingga maksimal satu tahun.
Azhar menegaskan masa tersebut akan menjadi periode pengujian sebelum kebijakan diberlakukan secara lebih luas.
“Begitu Pak Presiden menandatangani Perpres uji coba, maka uji coba ini akan berlangsung dalam waktu 6 bulan, 6 bulan sampai 1 tahun. Setelah itu maka semua rumah sakit harus mengikuti ketetapan daripada Perpres ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru