NGANJUK, SJP – Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk baru-baru ini diterpa isu terkait dugaan mark-up anggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Humas RSD Nganjuk memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
Plt Direktur RSUD Nganjuk, Sudarno, melalui humas RSD Nganjuk Adty Handi G didampingi bagian hukum yuka di kantor humas RSD Nganjuk, menjelaskan bahwa proses pengadaan alkes tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Mengenai proses pengadaan, misalnya, kami memastikan bahwa seluruh proses pengadaan alkes telah melalui tahapan yang transparan dan akuntabel, sesuai pagu fleksibilitas RSD itu sendiri,” ujar Aditya, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, Aditya juga menanggapi isu spesifik yang beredar, seperti dugaan mark-up harga atau ketidaksesuaian spesifikasi alkes yang diadakan.
“Terkait isu mark-up harga, kami telah melakukan pembelanjaan sesuai pagu yang ditentukan, misalkan pembelanjaan senilai Rp10 ribu itu sudah dipilah pilah, dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses pengadaan ini,” tambahnya.
Lanjut Aditya, seperti halnya pembelian sarung tangan, pihaknya tidak membeli langsung dalam jumlah besar, ada prosedurnya.
Disinggung anggaran alkes tahun 2024, Aditya mengatakan, kalau anggaran yang disampailan, yakni bersumber dari BLUD, tapi untuk nilai keseluruan pihaknya belum mengetahui, karena masih membuka databasenya, atau bisa dibuka di SiRUP LKPP dan disana terpampang semuanya.
“Untuk anggaran alkes tahun 2024 itu bersumber dari internal BLUD RSD Nganjuk, bisa dibuka di SiRUP, keluar semuanya,” singkatnya.
Sementara itu, pihak perwakilan hukum RSD Nganjuk, Yuka menyampaikan, semua pendanaan di RSD Nganjuk bersumber dari BLUD, bukan dari anggaran APBD dan menyesuaikan dengan kebutuhan layanan.
“Kami terbuka untuk memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait pengadaan alkes ini, dan anggaran yang gunakan untuk pengadaan alkes 2024 bersumber dari iuran BLUD,” jelasnya.
Menurut Yuka, pihaknya sudah melaksanakan sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018. RSUD Nganjuk merupakan BLUD, itu sesuai kebutuhan, tidak seperti dinas atau perangkat daerah.
“Perlu kami sampaikan, pendapatannya dari pelayanan kepada pasien, jadi tentang pengadaannya lebih sederhana, cepat, dan sesuai kebutuhan demi memperlancar pelayanan BLUD,” pungkasnya. (ADV)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru