KOTA BLITAR, SJP – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur menegaskan bahwa status Samanhudi Anwar sebagai Ketua Umum KONI Kota Blitar periode 2026–2030 hingga saat ini masih sah secara organisasi.
Pernyataan pengunduran diri yang disampaikan Samanhudi sesaat setelah dilantik dinilai baru sebatas sikap pribadi dan belum memiliki kekuatan hukum administratif.
Sekretaris Umum KONI Jawa Timur, Akmal Budianto, menjelaskan bahwa pengunduran diri seorang ketua umum tidak bisa hanya dilakukan secara lisan atau melalui pernyataan sepihak. Ada mekanisme resmi organisasi yang wajib dipatuhi.
“Kalau hanya statement sepihak, itu tidak menjadi dasar beliau bukan ketua. Sampai sekarang ketua definitif KONI Kota Blitar masih Pak Samanhudi,” ujar Akmal usai menghadiri pelantikan pengurus KONI Kota Blitar di Balai Kusumo Wicitro, Kamis (18/6/2026).
KONI Jatim mengingatkan ada tahapan yang harus dilalui jika seorang ketua ingin meletakkan jabatannya. Proses tersebut dimulai dari pengajuan surat resmi hingga pembahasan di internal organisasi.
Mengingat kepengurusan ini baru saja dilantik, aturan organisasi menyebutkan bahwa pergantian kepemimpinan harus dilakukan lewat forum khusus.
Jika pengunduran diri terjadi sebelum masa kepengurusan berjalan setengah periode, KONI Kota Blitar wajib menggelar Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) untuk memilih ketua umum yang baru.
Jika mundur di pertengahan periode maka jabatan baru bisa dialihkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) atau Ketua Harian jika ketua umum mundur setelah melewati lebih dari separuh masa bakti (di atas 2,5 tahun).
“Masa jabatan ketua itu lima tahun. Karena ini baru dilantik kemudian menyatakan mundur, maka jalurnya harus melalui Musorkot luar biasa untuk memilih penggantinya,” kata Akmal.
Sebagai induk organisasi di tingkat provinsi, KONI Jatim menegaskan posisinya berdiri netral dan bertugas mengawal agar seluruh proses berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pihaknya mengembalikan dinamika ini kepada internal pengurus kota untuk dibahas lebih lanjut.
“Posisi kami hanya meluruskan aturan main dan memberikan arahan. Soal pernyataan Pak Samanhudi, silakan dibahas lebih dulu di internal KONI Kota Blitar,” tambah dia.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) menyatakan akan tetap mendukung penuh keberlangsungan program kerja KONI Kota Blitar demi prestasi atlet daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Kota Blitar, Heru Eko Pramono, membenarkan bahwa Samanhudi sempat menyatakan mundur dan melimpahkan urusan tersebut kepada salah satu pengurus, Elim. Namun, Pemkot Blitar memilih bersikap pasif hingga ada kejelasan hitam di atas putih.
“Dari sisi administrasi biar diselesaikan dulu. Kami belum bisa banyak berkomentar dan memilih menunggu sampai proses administrasinya benar-benar selesai,” pungkas Heru. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru