GRESIK, SJP — Warga perumahan Satya Grand City, Kedanyang, Kabupaten Gresik, mengeluhkan ketiadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) seperti masjid, pujasera, hingga kolam renang (waterboom) yang dijanjikan pada awal pembelian.
Warga merasa tertipu oleh janji dalam brosur penjualan sehingga melaporkan kondisi tersebut ke Kantor DPRD Kabupaten Gresik.
Salah satu pemilik rumah di perumahan Satya Grand City Kedanyang, Eki Iskandar, menjelaskan bahwa dirinya telah membeli unit rumah sejak tahun 2015.
Ia menyebutkan, dalam brosur penjualan dijanjikan sejumlah fasilitas umum seperti masjid, area kuliner, dan waterboom.
“Saya menempati (rumah) tahun 2020 dan fasilitas itu belum terbangun. Kami pernah bersurat ke pengembang lama dan melakukan pertemuan. Namun, pihak pengembang hanya memberikan janji,” kata Eki, Kamis (23/4/2026).
Eki menyampaikan, warga sudah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi untuk mempertanyakan tindak lanjut pembangunan fasilitas umum perumahan tersebut.
Meskipun aksi dan mediasi sudah didampingi pihak kecamatan hingga pemerintah daerah, keluhan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pengembang.
Pengembang perumahan hanya menyampaikan janji yang hingga saat ini belum terealisasi. Dalam aduan ke Kantor DPRD Gresik, warga juga menuntut kejelasan sejumlah sertifikat rumah yang diduga digadaikan oleh pihak pengembang.
“Tuntutan dalam hal ini terkait tiga sertifikat milik warga yang masih digadaikan pengembang, lalu legalitas tanah makam, dan pembangunan masjid. Selama ini warga beribadah menggunakan rumah pinjaman milik salah satu warga,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Energi Multi Sarana, Taufik Kurniawan, mengaku telah menjadi pengembang baru atau pengganti sejak tahun 2025.
Ia menyatakan telah berupaya menjalin komunikasi dan memberikan solusi kepada warga terkait ketersediaan PSU.
“Permasalahan sebelumnya juga menjadi kendala bagi kami. Untuk masjid, bulan depan kami berencana melakukan groundbreaking. Untuk makam, ada kendala Lahan Sawah Dilindungi (LSD), jadi kami tidak bisa langsung memecah sertifikat dan harus dilakukan pengurusan ke pihak terkait,” pungkasnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru