GRESIK, SJP – Perekaman identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Gresik tercatat masih rendah. Adapun target IKD dari Pemerintah Pusat sebesar 30 persen dari jumlah penduduk yang wajib berKTP.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik, angka IKD masih di kisaran sekitar 10,5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP-el.
“Di Kabupaten Gresik saat ini mencapai 10,5 persen IKD,” kata Kepala Disdukcapil Gresik Muhammad Hari Syawaludin, Senin (13/10/2025).
Hari mengaku, masih melakukan percepatan terkait perekaman IKD bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Ia menyebut, percepatan pelayanan juga diperuntukkan bagi pendaftaran KTP elektronik (e-KTP) bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hingga pasien rumah sakit yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut dia, warga negara indonesia nantinya punya dua KTP yaitu e-KTP dan IKD. Berbagai kegiatan sosialisasi juga dilakukan menyasar kepada wilayah yang rangking IKDnya masih rendah.
Pihaknya melibatkan sejumlah pemuka lingkungan seperti Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat untuk membantu langkah sosialisasi tersebut.
“Harapannya dengan adanya dokumen kependudukan, masyarakat bisa memperoleh bantuan seperti bantuan sosial, kesehatan (UHC), bantuan pendidikan,” harapnya.
Sementara itu, percepatan pelayanan IKD ini juga turut mendapat respon dari pejabat legislatif, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gresik Elvita Yuliati.
“Digitalisasi KTP ini adalah langkah penting menuju pelayanan publik yang modern dan akurat. Masyarakat harus ikut mendukung dengan aktif melakukan perekaman dan aktivasi IKD,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru