KOTA KEDIRI, SJP–Polres Kediri Kota memastikan akan terus mendalami kasus kekerasan yang menimpa keluarga balita MAM. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta dampak kekerasan terhadap anggota keluarga lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, balita MAM ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka memar dan lecet di rumahnya, lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Di rumah tersebut, MAM tinggal bersama nenek, ibu, ayah tiri, serta dua kakak perempuannya.
S, nenek kandung korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian MAM. Sebelum penetapan tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu dan ayah tiri korban. Namun, selain S, saksi-saksi lain telah dipulangkan karena dinilai masih kekurangan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Hal ini menyusul adanya dugaan bahwa kekerasan tidak hanya dialami oleh MAM, tetapi juga kedua kakak perempuannya.
Selain itu, penyidik menduga pelaku kekerasan tidak hanya satu orang. “Saat ini masih kami dalami,” jelas AKP Achmad Elyasarif Martadinata, Jumat (17/04/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MAM mengalami sejumlah luka luar maupun luka dalam. Luka luar ditemukan pada bagian wajah, kepala, mata, dada, serta perut. Sementara itu, pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah pada rongga perut yang mengindikasikan perdarahan internal. Organ dalam seperti ginjal juga dilaporkan mengalami luka.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa PVC sepanjang 110 cm, satu batang kayu bekas sapu dengan paku di ujungnya, satu buah bak plastik berwarna abu-abu, dan sejumlah pakaian.
Dugaan bahwa kekerasan dilakukan oleh lebih dari satu orang muncul setelah jenazah MAM ditemukan. Informasi dari sejumlah tetangga menyebutkan bahwa ketiga anak di rumah tersebut sering mengalami pemukulan. Menurut kesaksian warga, kedua kakak perempuan MAM juga memiliki luka di tubuh mereka dan sebelumnya telah menjalani visum.
Saat ini, kedua kakak MAM telah ditempatkan di salah satu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Kediri untuk menjalani pemulihan fisik dan mental.
Tersangka S (64) terancam pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp450 juta atas perbuatannya. (*)
Editor: Syaiful Aries
. Sumber : Suara Jatim Post & Berita Terbaru